Sentimen
Negatif (88%)
4 Feb 2024 : 03.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: Dewa 19

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait

Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Tetap Lanjut, Bawaslu Surabaya Bakal Beri Sanksi

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

4 Feb 2024 : 03.08
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Tetap Lanjut, Bawaslu Surabaya Bakal Beri Sanksi

Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menegaskan bakal memberi sanksi konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihadiri pentolan band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Jatim 1 dari partai Gerindra Ahmad Dhani di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pelanggaran kampanye yang diluar jadwal dari rapat umum KPU tentu ada ancaman pidana sesuai undang-undang.

Diketahu unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli, saat ditemui di konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

Novli menjelaskan sebelumnya pihaknya menghimbau dan melakukn pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari paslon dua Prabowo-Gibran yang dihadiri Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani  yang juga merupakan Caleg DPR RI Gerindra.

“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini  bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami mintapanitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Jadi saya naik keatas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang Undang-undang. Karena diluar jadwal Kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut Novli menyampaikan Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan konser kampanye Prabowo-Gibran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu. “Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsab ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” pungkasnya.[asg/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (88.9%)