Sentimen
Positif (66%)
7 Jan 2023 : 17.11
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Polisi Periksa Dua Saksi untuk Melengkapi Berkas Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan

7 Jan 2023 : 17.11 Views 6

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Polisi Periksa Dua Saksi untuk Melengkapi Berkas Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan

Polda Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa dua orang saksi guna memenuhi kelengkapan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

AKBP Taufiqurrahman Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Selain itu, Hadian termasuk orang yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi tambaham.

“Iya, kemarin sudah diperiksa saksi tambahan Dirut LIB, dan dua saksi lainnya,” ujar Taufiq, Sabtu (7/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara Hadian ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau (P19).

Meski jadi tersangka, Hadian kini telah bebas dari tahanan Mapolda Jatim. Sebab masa tahanannya selama 60 hari telah habis, sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tapi, Hadian dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.

Taufiq melanjutkan, proses melengkapi berkas perkara Hadian masih dilanjutkan pekan depan. Rencananya Polda Jatim akan memeriksa dua saksi ahli lagi.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan oleh Polda Jatim berasal dari Kementerian PUPR dan Kementerian Polhukam.

Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) mendatang.

Lima tersangka itu antara lain, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (wld/bil/iss)

Sentimen: positif (66.3%)