Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2024 : 15.06
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Putri SYL Ikut Diperiksa Setelah Asetnya Disita KPK

3 Feb 2024 : 22.06 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Putri SYL Ikut Diperiksa Setelah Asetnya Disita KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (1/2/2024). Aset yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi.

“Tim sudah selesai memproses penyitaan rumah tersangka SYL,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penyitaan itu, lanjutnya guna memulihkan asset perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. “Ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery,” ujarnya.

Untuk kepentingan pengem¬balian aset ke negara, penyidik bakal terus melakukan penelusuran kepemilikan aset tersangka lainnya.

“Masih terus dilakukan pen¬elusuran aset-aset bernilai ekon¬omis lain dengan melibatkan peran aktif dari tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” beber Ali.

Satu hari setelah penyitaan asset, KPK memanggil anak SYL Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Perempuan yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang membuat ayahnya menjadi tersangka.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali.

Ali belum mau membocorkan isi pemeriksaan anak SYL.

“Materinya tentu tidak bisa disampaikan. Kita selesaikan terlebih dahulu pemeriksaan un¬tuk melengkapi berkas perkara tersangka,” sergahnya.

SYL ditetapkan tersangka sejak 13 Oktober 2023. Dia lalu ditahan bersama-sama tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono pada 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi Kementan ini bermula saat SYL menjabat Mentan pada 2019-2024. SYL dituduh membuat kebijakan personal. Antara lain, melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. SYL menginstruksikan, Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pe¬narikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rek¬ening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang telah ditentukan SYL, antara 4.000 dolar Amerika sampai 10.000 dolar Amerika. (Pram/Fajar)

Sentimen: negatif (100%)