Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Liputan6.com Jenis Media: News
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua kliennya soal penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun alasannya yakni, karena adanya pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10/2023).
Fahri menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya, Firli Bahuri.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri, " katanya. Dilansir dari Antara.
Namun, ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya betul," ujar Fahmi.
Sentimen: negatif (98.1%)