Sentimen
Positif (91%)
3 Feb 2024 : 04.07

Terjawab! Ini Kata Kemenkeu soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen 2024, Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

3 Feb 2024 : 04.07
Terjawab! Ini Kata Kemenkeu soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen 2024, Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024 yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kejelasan pencairan rapel kenaikan gaji 8 persen untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK disampaikan oleh pemerintah melalui siaran pers Kemenkeu yang terbit pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pada siaran pers Kemenkeu dengan nomor SP-5/KLI/2024 tertulis bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN (PNS, TNI, Polri, dan PPPK) dilakukan mulai Maret 2024.

Baca Juga: Disebut Merenggut Masa Muda, Ternyata Begini Alasan Dibalik Lampu Merah Samsat Menjadi yang Terlama

Melalui siaran pers tersebut, juga disebutkan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Akan tetapi, untuk pembayaran kenaikan gajinya sendiri dilakukan secara rapel pada bulan berikutnya. Pasalnya, pemerintah baru saja menyelesaikan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan gaji untuk ASN dan pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga mengatakan kepada satuan kerja PNS, TNI, Polri dan PPPK agar dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji baru ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Tak hanya itu, satuan kerja juga sekaligus dapat mengajukan kekurangan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK bulan Januari dan Februari 2024 ke kantor yang sama mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga: Wow, Segini Gaji Lengkap TNI Setelah Mengalami Kenaikan 8 Persen, Makin Menyala Abangku!

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kemenkeu dalam siaran pers.

Hal ini tentunya merupakan kabar baik bagi seluruh ASN termasuk PNS, TNI, Polri dan juga PPPK di seluruh Indonesia.

Pasalnya, berita kenaikan gaji untuk para ASN ini sudah mulai diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.

Bahkan, pemerintah bersama Kemenkeu telah menyiapkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk merealisasikan kenaikan gaji bagi ASN di tahun 2024 ini.

Tentunya kenaikan gaji untuk para ASN ini diharapkan agar dapat meningkatkan kinerja dan juga memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih matang kepada seluruh ASN yang telah mengabdi selama ini.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun," ungkap Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, yang tertuang dalam siaran pers.

"Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," sambungnya lagi.

Itulah informasi mengenai rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024 yang berlaku untuk PNS, TNI, Polri dan juga PPPK. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (91.4%)