Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2024 : 01.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom Group, Rugikan Negara Rp200 Miliar

3 Feb 2024 : 01.55 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom Group, Rugikan Negara Rp200 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait kasus dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di anak usaha Telkom Group, Sigma Cipta Caraka (SCC). Ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus itu.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022, " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," tuturnya.

Ali melanjutkan, dalam proyek fiktif tersebut juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Terkait dugaan korupsi tersebut, KPK telah mengantongi jumlah kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," ujarnya.

Dalam penyidikan tersebut, Ali menyebutkan pihaknya telah menetapkan sebanyak enam tersangka. Namun Ali enggan membeberkan identitas dari para tersangka tersebut.

"Tersangkanya ada enam orang, tapi nama-namanya sekali lagi kami tidak bisa sampaikan karena teman-teman paham bahwa akan mengumumkan secara resmi para tersangka ini pada saatnya nanti ketika proses penyidikan telah selesai kemudian kami umumkan sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (99.8%)