Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Bareskrim Polri Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Surabaya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. Polisi telah menetap seorang tersangka berinisial drg. RP. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada 2012. Kasus bermula saat fasilitas kesehatan di Kota Surabaya itu melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan menggunakan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2012. "Yang rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024. Trunoyudo menuturkan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011. Pengadaan dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran. Kemudian, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa karena menunjuk salah satu produk tertentu. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp13.213.174.883 (Rp13 miliar). "Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," ujar Trunoyudo. Lalu, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa petunjuk kekurangan, baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik pada 25 November 2022. Setelah dilengkapi, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung pada pada 16 Januari 2024. Kini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. Polisi telah menetap seorang tersangka berinisial drg. RP.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada 2012. Kasus bermula saat fasilitas kesehatan di Kota Surabaya itu melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan menggunakan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2012.
"Yang rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.
Trunoyudo menuturkan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011. Pengadaan dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran.
Kemudian, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa karena menunjuk salah satu produk tertentu. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp13.213.174.883 (Rp13 miliar).
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," ujar Trunoyudo.
Lalu, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa petunjuk kekurangan, baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik pada 25 November 2022. Setelah dilengkapi, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung pada pada 16 Januari 2024.
Kini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)