2.459 APK di Ponorogo Langgar Aturan Pemilu
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo melakukan penertiban terhadap 2.459 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Mulai dari APK yang dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik maupun APK yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas.
Dalam tahap awal ini, penertiban dilakukan di seputaran kota di bumi reog. Penertiban APK yang langgar aturan ini, dilakukan dengan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Dishub dan Bakesbangpol Ponorogo.
“Kegiatan penertiban APK yang kita lakukan ini, bagian dari Jumat bersih,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa, Jumat (02/02/2024).
Bahrun mengungkapkan bahwa penertiban APK yang melanggar aturan ini, sudah diinstruksikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) sejak seminggu yang lalu. Dia menyebutkan bahwa sebanyak 2.459 APK yang melanggar aturan itu, tersebar di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Penertiban dilakukan secara bertahap hingga nanti sampai masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap, untuk kota di selesaikan dulu, baru nanti bergerak ke kecamatan-kecamatan,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bawaslu Ponorogo memberikan surat himbauan kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ponorogo. Surat himbauan itu untuk menertibkan APK-nya yang melanggar aturan secara mandiri.
Bahrun Mustofa mengeklaim dengan surat himbauan itu, sudah ada parpol maupun caleg yang yang menertibkan sendiri secara mandiri. Sehingga APK yang melanggar aturan itu jumlahnya berkurang. Namun, juga tidak sedikit yang mengabaikannya, sehingga APK yang langgar aturan itu tetap terpasang. [end/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (86.5%)