Sentimen
Negatif (100%)
2 Feb 2024 : 06.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Kasus: HAM

Kirim Petisi ke ICC, IKOHI Minta Pengadilan Pidana Internasional Usut Penculikan Aktivis 1998

2 Feb 2024 : 06.19 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kirim Petisi ke ICC, IKOHI Minta Pengadilan Pidana Internasional Usut Penculikan Aktivis 1998

Redaksi | Kamis, 01/02/2024 21:43 WIB

Petisi diserahkan mempergunakan kotak surat khusus ICC yang terletak di depan Gedung Mahkamah di Den Haag, Negeri Belanda.

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mengirimkan petisi kepada lembaga Peradilan Pidana Internasional (ICC) agar melakukan pengusutan kasus penculikan aktivis tahun 1997-1998 di Indonesia.

Petisi itu dikirimkan langsung melalui portal elektronik ICC pada pada 30-31 Januari 2024. Petisi itu juga dikirim secara fisik melalui surat ke lokasi pusat ICC di Den Haag, Belanda dan lokasi perwakilan ICC di New York, Amerika Serikat.

"Pada 30 dan 31 Januari 2024, IKOHI telah memasukkan Petisi ke ICC yang berjudul “Prabowo Subianto – Call for Crimes Against Humanity Investigation” melalui portal elektronik ICC," kata Sekretaris Umum IKOHI, Zaenal Muttaqin dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnas.com pada Kamis, 1 Februari 2024.

Zaenal menjelaskan, kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 telah berlangsung selama 25 tahun. Selama itu pula dan empat presiden Indonesaua berjuang agar pemerintah membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang dan pengadilan HAM bagi para pelaku. Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia seakan mengambaikan.

"Satu per satu orangtua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam ketidakpastian akan keberadaan anak-anak mereka yang belum dikembalikan," ujar Zaenal.

Zaenal menuturkan, beberapa keluarga korban mengalami kondisi kesehatan fisik dan meentak yang menurun akibat hilangnya keluarga mereka. Hingga saat ini, status kependudukan korban hilang  itu pun menjadi persoalan keperdataan bagi keluarga korban.

"Hidup tidak, disebut mati juga tidak. Negara Republik Indonesia telah menggantung nasib para korban dan keluarganya," jelas Zaenal.

Lebih lanjut, Zaenal mengatakan, tuntutan para keluarga korban juga sudah direkomendasikan oleh Parlemen Republik Indonesia sejak 2009 kepada pemerintah Indonesia.

Keempat rekomendasi tersebut, adalah:
1) Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan;
2) Membentuk tim pencarian aktivis yg masih hilang;
3) Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan; dan
4) Rativikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari
penghilangan paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance - ICCPED).

Namun, mantan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo hingga kini belum melaksanan rekomendasi parlemen tersebut.

"Sebaliknya, presiden Joko Widodo justru mengangkat Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998 sebagai menteri pertahanan dan mendukungnya sebagai calon presiden pada pemilu 2024 saat ini," ujar Zaenal.

Zaenal mengatakan bahaa Prabowo Subianto adalah mantan komandan pasukan khusus Indonesia yang telah melakukan operasi penculikan dan penghilangan aktivis demoktasi pada 1997-1998 dengan sandi operasi bernama “Tim Mawar”.

Atas tindakannya tersebut, pada tahun 1998, Prabowo Subianto telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota tentara nasional Indonesia.

Dikatakan Zaenal, 20 tahun bukanlah waktu yang pendek. Bahkan, keluarga korban telah bertemu dan mengadu dengan semua pihak di Indonesia. Di antaranya, presiden, anggota parlemen, hingga Komisi Nasional HAM. Namun, tidak ada kemajuan yang signifikan.

Keluarga korban bahkan sudah menurunkan tunututannya kepada Pemerintah, yakni untuk membentuk tim pencari korban yang masih hilang dan status kependudukan bagi para korban tersebut.

"Itu pun tetap tidak dipenuhi. Keluarga korban telah cukup lelah dan frustasi melihat tidak adanya niat pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM ini," jelas dia.

Oleh karena itu, IKOHI ingin mengadu kepada ICC untuk mendukung perjuangan keluarga korban melalui mekanisme yang dimiliki atau meminta pemerintah Indobesia bertindak untuk menuntaskan kasus ini atas dasar kemanusiaan dan mekanisme hukum internasional.

"Kami berharap Petisi ini akan membuahkan hasil dan pada akhirnya, keadilan bagi para keluarga korban," kata pungkasnya

TAGS : Prabowo IKOHI Kasus Penculikan Aktivis Aktivis 1998 -Subianto ICC Pengadilan Internasional

Sentimen: negatif (100%)