Sentimen
Positif (57%)
2 Feb 2024 : 03.40

Gaji Polri Naik 8 Persen, Kompolnas Harap Anggota Laksanakan Tugas dengan Sebaik-baiknya

2 Feb 2024 : 10.40 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Gaji Polri Naik 8 Persen, Kompolnas Harap Anggota Laksanakan Tugas dengan Sebaik-baiknya

FAJAR.CO.ID -- Kenaikan gaji Polri sebesar 8 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini berlaku secara menyeluruh mulai dari anggota Polri pangkat Tamtama hingga Jenderal Polisi.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kenaikan gaji anggota Polri, dan berharap peningkatan tersebut diiringi dengan peningkatan kinerja.

"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Poengky Indarti dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Menurut dia, kenaikan gaji Polri seharusnya dilakukan setiap tahun karena adanya inflasi.

Gaji anggota kepolisian di Indonesia, kata dia, termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

"Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat," ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, lanjut Poengky, Kompolnas juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan.

"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja," harapnya.

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 poin 3 pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (bs-sam/fajar)

Sentimen: positif (57.1%)