Sentimen
Positif (99%)
2 Feb 2024 : 01.52
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Mojokerto

Tokoh Terkait

Komisioner Panwascam Undur Diri, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Mojokerto

2 Feb 2024 : 01.52 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Komisioner Panwascam Undur Diri, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto akhirnya memberikan penjelasan terkait mundurnya 14 orang komisioner hingga staf Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kranggan. Setidak ada dua aspek, yakni anggaran dan kelembagaan yang menjadi permasalahan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, terkait aspek anggaran, pengelolaan keuangan di Bawaslu Kota Mojokerto merupakan salah satu yang memiliki predikat baik di Jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Bahwa sampai dengan hari ini, kami menyatakan belum menerima dana sama sekali dari Provinsi, kecuali kas kecil untuk operasional,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Mojokerto memang belum menerima anggaran kecuali untuk operasional kantor Bawaslu Kota Mojokerto sebesar Rp20 juta. “Kami masih menerima annggaran sebesar Rp20 juta karena ada proses penyesuaian anggaran pada jenjang Bawaslu Ri atau biasa disebut Automatic Adjustment. Jadi kalau dikatakan kami tidak ada anggaran dan lain sebagainya itu terjadi secara masif di 34 kabupaten/kota lainnya karena memang ada Automatic Adjustment anggaran dari Bawaslu RI,” katanya.

Dian memberi contoh terkait bimbingan teknis (bimtek) sesi parpol di Bawaslu kabupaten/kota tidak ada anggaran. Namun setelah ada rapat dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait anggaran, lanjut Dian, anggaran tersebut muncul untuk melakukan bimtek sesi parpol di kabupaten/kota.

“Sehubungan dengan adanya hal tersebut, kewenangan dalam pengadaan sewa peralatan kantor pada tingkat Kecamatan diambil alih oleh Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Kota Mojokerto, karena secara tupoksi Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewenangan. Sedangkan kecamatan tidak, sekaligus tidak terdapat Pejabat Pembuat Komitmen di Tingkat Kecamatan,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk menjaga kualitas dan kuantitas barang secara merata di seluruh kecamatan. Selain itu, lanjut Dian, untuk mempercepat fasilitasi sarana dan prasarana pada tingkat Kecamatan dalam menghadapi Pemilu atau hari H pemungutan suara yang semakin dekat di tengah keadaan anggaran yang belum ideal.

“Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 5/KU.01.00/J1/01/2024 tentang Penunjukkan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan secretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

Dian menjelaskan, Bawaslu kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang di antaranya yaitu menerbitkan surat penunjukkan penyedia barang dan jasa, membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa sebagai penjaga Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada tingkat kabupaten/kota.

“Terkait dengan adanya tuduhan pelanggaran dalam tata kelola keuangan, sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto telah bekerja sesuai dengan prosedur dan kewenangannya dan posisi anggaran belum di breakdown oleh Provinsi Jatim. Bisa dikonfirmasi di Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang DIPA,” lanjutnya.

Terkait aspek kelembagaan, Dian menjelaskan, jika berdasarkan statemen yang dikeluarkan oleh Panwascam Kranggan pada media cetak maupun elektronik yang telah tersebar luas terkait anggaran untuk menyewa dua jenis perlengkapan itu masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga untuk 12 bulan total anggarannya Rp24 Juta.

“Statemen itu kita luruskan bahwa masa kerja Panwascam dan PKD untuk tahapan Pemilu hanya sampai bulan April 2024 sesuai dengan UU Pemilu Pasal 90 ayat (1). Peralatan kerja tersebut berupaya kami pertahankan secara kualitas dan kuantitasnya hingga usainya tahapan Pilkada, dalam rangka menjaga efektifitas anggaran,” jelasnya.

Sebelumnya, komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Mojokerto ramai-ramai mengundurkan diri. Ada sebanyak 14 orang yang mengundurkan diri mulai dari anggota Panwascam Kranggan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Kesekretariatan Panwascam Kranggan non ASN. [tin/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (99.7%)