Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2024 : 18.37
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelni

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Singgung PDIP, Dede Budhyarto Ingatkan Kasus Eks Mensos Juliari Batubara yang Terjerat Korupsi di Tengah Pandemi

1 Feb 2024 : 18.37 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Singgung PDIP, Dede Budhyarto Ingatkan Kasus Eks Mensos Juliari Batubara yang Terjerat Korupsi di Tengah Pandemi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Independen PT Pelni Kristia Budhyarto atau Dede Budhyarto, kembali mengungkit kasus yang menjerat Juliari P Batubara, mantan Menteri Sosial (Mensos) pada 2021 lalu.

Seperti diketahui, Juliari P Batubara terjerat dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juliari ditetapkan tersangka oleh KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

Dede mengingatkan kepada publik bahwa Juliari merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat menjabat sebagai Mensos.

"Ngeributin pembagian Bansos, kalian pura-pura lupa kader Partai pengusung 03 korupsi Bansos. Dasar otak udang," kata Dede dalam keterangannya di aplikasi X @kangdede78 (1/2/2024).
Menilik ke belakang, pada situasi pandemi, bekas politikus PDI Perjuangan diduga menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bantuan sosial di Kemensos.

Skandal korupsi yang mencuat pada Desember 2020 menunjukkan bahwa jatah bansos yang seharusnya diterima warga dengan utuh malah diambil sebagian oleh oknum tersebut.

Para oknum itu meninggalkan warga yang bertahan di tengah pandemi dengan jatah yang berkurang dan kualitas yang semakin memburuk.

Kejadian ini mencuatkan sejumlah kejanggalan, termasuk pengungkapan yang dianggap tidak menyeluruh oleh pihak tertentu.

Bahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus ini menghadapi tuduhan pelanggaran etik, menambah kompleksitas skandal korupsi di tengah tantangan kesehatan dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Pada kasus tersebut, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)