Sentimen
Netral (66%)
1 Feb 2024 : 16.11

Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus Mobil Dinas Pejabat Kode ZZ

1 Feb 2024 : 16.11 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus Mobil Dinas Pejabat Kode ZZ

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah kode pelat nomor khusus mobil dinas pejabat dari RF dan QH menjadi ZZ. Proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor dengan kode khusus ZZ itu bakal diperketat. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja. Dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2. "Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024. Lantaran peruntukkannya untuk mobil dinas, Yusri menekankan model dan jenis dari kendaraan pun akan dijadikan acuan dalam penerbitan pelat nomor khusus itu.   Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Dengan demikian, tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus. "Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," bebernya. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Guna mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bermasalah tersebut.

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah kode pelat nomor khusus mobil dinas pejabat dari RF dan QH menjadi ZZ. Proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor dengan kode khusus ZZ itu bakal diperketat.
 
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja. Dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
 
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Lantaran peruntukkannya untuk mobil dinas, Yusri menekankan model dan jenis dari kendaraan pun akan dijadikan acuan dalam penerbitan pelat nomor khusus itu.
 
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Dengan demikian, tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
 
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," bebernya.
 
Apabila menemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Guna mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bermasalah tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: netral (66.7%)