Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2024 : 08.51
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Kab/Kota: Karet, Tegal

Kasus: Pemalsuan dokumen

Partai Terkait

Butet Dilaporkan ke Polda di Jogja, Istana Sebut Jokowi Biasa Dapat Sindiran

31 Jan 2024 : 15.51 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Butet Dilaporkan ke Polda di Jogja, Istana Sebut Jokowi Biasa Dapat Sindiran

SUMUTPOS.CO – Seniman Butet Kertaradjasa dilaporkan oleh relawan Joko Widodo ke Polda DI Jogjakarta. Ini lantaran ada dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet pada saat kampanye Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Kulonprogo, DI Jogjakarta, pada Minggu lalu (28/1).  Selain Butet, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pada saat kampanye Ganjar, Butet membacakan pantun berjudul Hajatan Rakyat. Isi pantun itu merupakan sindiran atas Jokowi. Sebagai pendukung Jokowi, Butet merasa dikecewakan. Selain itu dia dalam orasinya menyatakan aksi kampanye Ganjar ke daerah selalu diikuti Jokowi.

Terkait sindiran ini, pihak istana tidak terlalu ambil pusing. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan , Jokowi kerap menerima sindiran.  ”Terima bahkan banyak hal dari 2014 (ada) hoaks, ujaran kebencian, hal-hal lain, atau fitnah tapi Bapak selama ini baik-baik saja.” katanya.

Ari menduga, Jokowi juga tidak akan banyak mengambil sikap atas aksi Butet. “Biasa-biasa aja,” imbuhnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan dukungan kepada budayawan Butet Kertaradjasa yang dilaporkan ke Polda DIY. Apa yang disampaikan Butet merupakan kritik terhadap segala pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Sekretaris TPN Ganjar Mahfud, Hasto Kristiyanto mengatakan, sebelumnya Butet merupakan sosok yang dekat dengan Presiden Joko Widodo. Namun, dia kecewa dengan Jokowi. Apalagi Jokowi kemudian menyatakan, presiden boleh memihak dan berkampanye. Bentuk kekecewaan itu diekspresikan dengan mengganti gambar Jokowi dengan Wiji Thukul. “Beliau begitu kecewa sampai gambar Pak Jokowi diturunkan dan kemudian diganti dengan gambar Wiji Thukul,” terang Hasto saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin (30/1).

Apa yang disampaikan Butet merupakan cara seorang budayawan mengekspresikan terhadap apa yang terjadi. Secara emosional, Butet berharap Jokowi mampu menjalankan legacy dengan sebaik-baiknya.

Lanjut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Butet berusaha memberikan kritik kepada penguasa. “Ini kritik yang diberikan oleh seorang budayawan seniman dengan caranya,” bebernya.

Terkait pelaporan ke Polda DIY, Hasto menegaskan, pihaknya akan menyampailan solidaritas dan dukungan kepada Butet. Rakyat akan memberikan dukungan dan solidaritasnya kepada Butet. Sebab, Butet hanya memberikan kritik.

Tak hanya kubu capres-cawapres nomor urut 3 yang bersuara, Co-Captain Timnas Amin, Jazilul Fawaid juga turut angkat bicara mengenai pelaporan Butet. Jazil meminta pelaporan semacam itu dihentikan. Terlebih, Presiden Jokowi kerap menyatakan bahwa dirinya idak masalah dengan kritik. “Kenapa (pelapor) mempersoalkan?” kata Jazil kepada Jawa Pos.

Meski begitu, politisi PKB tersebut juga mengajak semua pihak untuk tidak melakukan black campaign. Menurutnya, lebih baik kampanye dilakukan dengan menyampaikan fakta dan data. “Kita mesti tahan untuk saling melapor, fitnah memfitnah, bicara yang fakta saja,” tutur Wakil Ketua MPR tersebut.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga buka suara mengenai upaya pemidanaan Butet. Menurut Anies, ancaman terhadap kebebasan mengkritik pemerintah memang turun. Karena itu, dia berkomitmen untuk menjaga kebebasan tersebut. “Kita akan mengubah aturan-aturan yang dijadikan aturan karet untuk menjerat orang yang mengungkapkan pandangannya tentang kondisi di Indonesia,” ungkapnya usai kampanye di Tegal.

Terpisah, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Laporan itu buntut unggahan pria yang akrab disapa Tom terkait pasal kampanye di sosial medianya.

Dalam unggahannya, Tom menampilkan pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang menyebut larangan kampanye presiden terhadap calon yang memiliki hubungan keluarga. Isi pasal tersebut tidak sesuai dengan norma aslinya yang tidak mengatur hubungan keluarga.

Atas dasar itu, Tom dinilai menyebarkan informasi palsu dan dianggap menghasut. Pengacara Hendarsam Marantoko mengatakan, Tom telah melanggar pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang melarang kampanye bernuansa menghasut dan adu domba. “Kami memohon untuk menindaklanjuti,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui sudah menerima laporan tersebut. Sesuai prosedur, Bawaslu harus mengecek kelayakan laporan tersebut. “Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil atau materil tidak,” ungkapnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menerangkan bahwa dari laporan kasus tindak pidana pemilu dari Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menerima penyerahan 34 kasus tindak pidana pemilu. “Semuanya diproses,” terangnya.

Hasilnya dari 34 kasus tindak pidana pemili tersebut, 21 kasus diantaranya masuk ke tahap penyidikan. Lalu, 10 kasus masuk tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. “Lalu 3 kasus dihentikan atau SP3,” paparnya.

Ketiga kasus yang dihentikan dikarenakan alat bukti yang tidak mencukupi. Dia mengatakan bahwa kasus paling banyak adalah money politik dengan 9 kasus. Lalu, 7 perkara keputusan menguntungkan salah satu pihak, pemalsuan dokumen dengan 6 kasus, dan perusakan alat peraga. “Sisanya tindak pidananya beragam,” urainya. Menurutnya, secara umum tindak pidana pemilu pada 2024 menurun bila dibandingkan 2019. “Jumlah laporan dan pelanggarannya mengalami penurunan,” terangnya kemarin. (far/idr/tyo/lum//lyn/jpg)

Sentimen: negatif (100%)