Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2024 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ahmad Muhdlor

Ahmad Muhdlor

Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Ini yang Dicari KPK

31 Jan 2024 : 16.40 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Ini yang Dicari KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Rumah Dinas Bupati Sidoarjo disambangi penyidik. “Betul (Rumah Dinas Bupati Digeledah). Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk di Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024. Ali belum bisa memerinci barang yang dibawa. Namun, ada sejumlah bukti terkait perkara yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi yang digeledah. “Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik,” terang Ali. KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu,. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.   Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp. Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Rumah Dinas Bupati Sidoarjo disambangi penyidik.
 
“Betul (Rumah Dinas Bupati Digeledah). Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk di Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
 
Ali belum bisa memerinci barang yang dibawa. Namun, ada sejumlah bukti terkait perkara yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi yang digeledah.
“Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik,” terang Ali.
 
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu,.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
 
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (100%)