Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2024 : 05.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Artis Hana Hanifah Diklarifikasi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

31 Jan 2024 : 12.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Artis Hana Hanifah Diklarifikasi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Jakarta -

Kasus dugaan artis Hana Hanifah mempromosikan judi online masih berlanjut. Hana Hanifah diklarifikasi polisi terkait kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hana Hanifah. Ade Rahmat Idnal menyebutkan Hana Hanifah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi judi online tersebut.

"Undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, belum proses penyidikan atau projusticia," kata Ade Idnal saat dihubungi detikcom, Selasa (30/1/2024) malam.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Idnal mengatakan Hana Hanifah saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Saksi dalam rangka klarifikasi/penyelidikan," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka di kasus tersebut. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mencari ada-tidaknya unsur pidana terkait kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka), masih kita selidiki kebenarannya dan pemenuhan unsur-unsur pidananya ada atau tidaknya," pungkasnya.

Hana Hanifah Dipolisikan PB SEMMI

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan artis Hana Hanifah atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," jelasnya.

Dugaan perbuatan yang dilakukan Hana Hanifah tersebut dianggap Gurun sebagai pelanggaran pidana. Sebab, ada aturan yang melarang mempromosikan judi.

"Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami," tuturnya.

(mei/dhn)

Sentimen: negatif (99.6%)