Sentimen
Negatif (66%)
31 Jan 2024 : 00.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Indramayu

31 Jan 2024 : 07.55 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Indramayu

Antv – Satreskrim Polres Indramayu meringkus tiga pelaku sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024).

Ketiga pelaku berinisial AF (28), MS (23), dan W (42), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu itu diringkus polisi karena tertangkap basah saat melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, setelah terkumpul banyak kemudian dijual kembali kepada pedagang bensin eceran di atas harga SPBU.

"BBM tersebut dijual kepada pembeli yang merupakan pedagang BBM eceran di pinggiran jalan, dengan harga Rp7.500 untuk BBM jenis Solar dan Rp11.000 untuk BBM jenis Pertalite," kata AKBP M Fahri Siregar Kapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).

Fahri Siregar menuturkan, bisnis haram itu sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, mereka bisa mendapatkan sekitar 7 ton BBM bersubsidi jenis Solar dan 7 ton BBM bersubsidi jenis pertalite.

"Adapun keuntungan yang mereka peroleh dari hasil penjualan penyalahgunaan BBM Bersubsidi pemerintah itu sekitar Rp7.000.000 per bulan," tutur Fahri.

Fahri Siregar menyampaikan, selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil minibus, 1 unit sepeda motor, 560 liter BBM jenis Pertalite, 100 liter BBM jenis Solar, 15 lembar Barcode Bio Solar, 4 lembar Barcode Pertalite, dan 3 buah Handphone.

"Kepada para tersangka kami akan kenakan pasal 40 ayat 9 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 dan juga Undangan-undangan nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandas Kapolres Indramayu.

Sentimen: negatif (66.6%)