Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2024 : 13.30
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Kab/Kota: Yogyakarta

Dianggap Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

30 Jan 2024 : 13.30
Dianggap Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (29/1/2024).

Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Maksud dan Tujuan Cak Imin Ajak Tom Lembong Kampanye di Yogyakarta

Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).

Pasal palsu itu berbunyi:

"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Advokat Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah

Ia menuding mantan Menteri Investasi itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo soal diperbolehkannya presiden berkampanye.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.


Tom dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu soal larangan tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

 

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.4%)