Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Menteng, Cikini
Guntur Soekarnoputra: Jokowi Bisa Kita Apa-apain Kalau Kekuasaan Ada di Ganjar-Mahfud
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra, meminta relawan dan pendukung fokus memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilu 2024. Dia bahkan punya gestur tertentu untuk menyemangati para pendukung paslon 03 itu.
"Kenapa kita kepalkan tangan kiri dan acungkan ke atas? Ini menandakan bahwa kita semua adalah seorang patriotik Soekarnois yang berlandaskan pada pikiran-pikiran dan ajaran-ajaran Bung Karno di dalam menyelesaikan semua masalah yang kita hadapi termasuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” katanya di acara Rock & Roll bersama Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra, di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Cikini, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Dalam acara tersebut, Guntur berkali-kali mendengar seruan pendukungnya yang meminta Presiden Jokowi diturunkan dari jabatannya. Menanggapi desakan itu, Guntur berjanji akan mengurusnya jika Ganjar dan Mahfud terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
“Kalau itu sudah tercapai, kekuasaan dan hak prerogatif ada di Ganjar Pranowo dan Mahfud MD baru yang lain mau kita apa-apain itu gampang, termasuk Jokowi. Mau kita apain juga nyantailah,” ujarnya.
Kakak dari Megawati Soekarnoputri ini akan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak yang mengkritik kepemimpinan Jokowi.
“Ini kan banyak macam-macam. Ada yang minta pemakzulan, ada yang minta ini, minta itu. Sudahlah kita lupakan saja itu dulu,” katanya.
“Kalau Ganjar dan Mahfud sudah jadi presiden dan wakil presiden, presiden punya hak prerogatif gampang itu Jokowi mau diapain terserah,” kata Guntur lagi.
Kata TPN Ganjar-Mahfud Soal Isu Pemakzulan
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pernyataan Joko Widodo soal presiden boleh memihak paslon tertentu berpeluang dianggap sebagai perbuatan tercela. Perbuatan ini bisa menjadi alasan untuk mengupayakan pemakzulan presiden.
"Kalau presiden tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat.
"Ini juga salah satu yang disebutkan bisa sebagai alasan untuk bisa melakukan pemakzulan," katanya lagi.
Todung menegaskan bahwa dia tidak menganggap presiden harus dimakzulkan, tetapi sikap keberpihakan erat kaitannya dengan pemakzulan jika dilihat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Itu ada dalam Pasal UUD 1945. Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK yang kita ketahui selama ini," tuturnya.
Untuk itu, TPN berharap Presiden Jokowi bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala negara yang menjaga konstitusi hingga akhir masa jabatannya.
"Harap diingat juga bahwa presiden bersumpah masih mau menjalankan tugas-tugasnya, di mana antara lain dalam sumpah itu presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum," kata Todung.***
Sentimen: positif (91.4%)