Eks PM Pakistan Divonis 10 Tahun Bui karena Bocorkan Rahasia Negara
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus dalam kasus kontroversial terkait dokumen negara yang bocor. Khan didakwa membocorkan rahasia negara ke publik dengan mempublikasikan kabel diplomatik Pakistan yang bersifat rahasia.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Selasa (30/1/2024), vonis tersebut menjadi hukuman kedua yang dijatuhkan kepada Khan dalam beberapa bulan terakhir dan hanya berselang 10 hari sebelum pemilu Pakistan digelar pada 8 Februari mendatang.
Vonis ini dijatuhkan setelah Khan disidang di dalam penjara tempatnya ditahan sejak ditangkap pada Agustus tahun lalu. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Khan mempublikasikan isi kabel diplomatik rahasia yang dikirimkan Duta Besar Pakistan untuk Amerika Serikat (AS) kepada pemerintah di Islamabad.
Khan diadili bersama mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Shah Mehmood Qureshi, yang juga menjabat Wakil Presiden Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh Khan sendiri.
"Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan Wakil Presiden PTI Qureshi masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus cypher," tutur juru bicara PTI dalam pernyataan kepada AFP.
PTI menegaskan akan menggugat putusan pengadilan tersebut, dan menyebut kasus itu sebagai "kasus palsu".
"Kami tidak menerima putusan ilegal ini," sebut pengacara Khan, Naeem Panjutha, dalam pernyataan via media sosial X usai vonis dijatuhkan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (97.7%)