Sentimen
Negatif (99%)
29 Jan 2024 : 20.28
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Diduga Tak Bayar Utang, Oknum Caleg Dilapor ke Polda Sumut

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

29 Jan 2024 : 20.28
Diduga Tak Bayar Utang, Oknum Caleg Dilapor ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurmansyah Pane (48), warga Jalan Tanjung Sari Lingkungan II, Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhanbatu Utara (Labura) melaporkan oknum calon legeslatif (caleg) berinsial MZ, Senin (29/1). Pasalnya, oknum caleg itu diduga menipu korban senilai Rp410.000.000.

Laporan tertuang di STTLP/B/110/ I/2024/ SPKT/Polda Sumut ditandatangani oleh AKP Edi Sukamto. Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi, di Jalan KH Zainul Arifin Nomor 58, Kwala Bingai Stabat, Kabupaten Langkat, pada 15 September 2017.

Hans Silalahi SH dan Ramses Butarbutar SH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kejadian sekitar bulan Juni 2017 terlapor meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp410.000.000 yang diberikan pelapor kepada terlapor sebanyak dua kali.

Oleh terlapor berjanji akan membayarnya setelah 3 bulan ke depan dan pada 15 September 2017 terlapor membayar sebesar Rp150.000.000 berupa cek Bank Sumut nomor CE 370494, namun ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan tanda tangan dan stempel tidak sesuai. “Pihak Bank menolak Cek yang diberikan MZ,” tandas Ramses.

Pengacara kondang Kota Medan ini menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut kemudian pelapor menemui terlapor dan membuat surat pernyataan dan kwitansi penitipan uang dari terlapor berjanji akan segera membayarkan uang yang telah dipinjamnya dari pelapor, namun hingga pada 10 Januari 2024 terlapor kembali memberikan cek PT Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor CF 980259 dan cek tersebut di nyatakan dana tidak cukup oleh PT Bank Negara Indonesia. “MZ tidak ada itikad baik untuk membayar hutangnya, sehingga kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sesuai informasi, Terlapor adalah Caleg DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Dapil 2 Teluk Mengkudu-Tanjungberingin. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, akan dicek dulu sesuai laporan polisi (LP) nya. “Saya cek dulu ya,” kata Hadi. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurmansyah Pane (48), warga Jalan Tanjung Sari Lingkungan II, Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhanbatu Utara (Labura) melaporkan oknum calon legeslatif (caleg) berinsial MZ, Senin (29/1). Pasalnya, oknum caleg itu diduga menipu korban senilai Rp410.000.000.

Laporan tertuang di STTLP/B/110/ I/2024/ SPKT/Polda Sumut ditandatangani oleh AKP Edi Sukamto. Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi, di Jalan KH Zainul Arifin Nomor 58, Kwala Bingai Stabat, Kabupaten Langkat, pada 15 September 2017.

Hans Silalahi SH dan Ramses Butarbutar SH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kejadian sekitar bulan Juni 2017 terlapor meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp410.000.000 yang diberikan pelapor kepada terlapor sebanyak dua kali.

Oleh terlapor berjanji akan membayarnya setelah 3 bulan ke depan dan pada 15 September 2017 terlapor membayar sebesar Rp150.000.000 berupa cek Bank Sumut nomor CE 370494, namun ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan tanda tangan dan stempel tidak sesuai. “Pihak Bank menolak Cek yang diberikan MZ,” tandas Ramses.

Pengacara kondang Kota Medan ini menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut kemudian pelapor menemui terlapor dan membuat surat pernyataan dan kwitansi penitipan uang dari terlapor berjanji akan segera membayarkan uang yang telah dipinjamnya dari pelapor, namun hingga pada 10 Januari 2024 terlapor kembali memberikan cek PT Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor CF 980259 dan cek tersebut di nyatakan dana tidak cukup oleh PT Bank Negara Indonesia. “MZ tidak ada itikad baik untuk membayar hutangnya, sehingga kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sesuai informasi, Terlapor adalah Caleg DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Dapil 2 Teluk Mengkudu-Tanjungberingin. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, akan dicek dulu sesuai laporan polisi (LP) nya. “Saya cek dulu ya,” kata Hadi. (dwi/azw)

Sentimen: negatif (99.9%)