Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelapor Dugaan Hakim MK Langgar Etik
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi terhadap para pelapor dugaan hakim konstitusi melanggar kode etik dengan periode pelaporan November-Desember 2023 dan Januari 2024.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan rapat tersebut digelar untuk mengetahui sikap para pelapor terhadap kelanjutan laporan. Pasalnya, laporan tersebut diterima saat MKMK masih bersifat ad hoc yang ketika itu dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Palguna menyebut laporan itu diterima sebelum pengucapan sumpah tiga anggota MKMK permanen. Ia menegaskan mandat MKMK permanen diberikan mulai sejak saat pengucapan sumpah, yakni 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik, kan begitu, dan sudah masuknya itu. Ya, belum diregistrasi, karena mau diregistrasi bagaimana? kan MKMK-nya waktu itu masih MKMK adhoc,” kata Palguna di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/1).
MKMK yang permanen, kata dia, baru bisa memproses laporan yang masuk setelah mereka resmi bertugas.
“Oleh karena itu, tentu kemudian kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini bagaimana dengan hal-hal itu,” imbuh Palguna yang juga pernah menjadi hakim konstitusi itu.
Palguna mengatakan ada tujuh pihak pelapor yang diundang dalam rapat klarifikasi tersebut. Seluruh pelapor mengajukan laporannya sebelum MKMK permanen yang diketuai dirinya dan dilantik pada 8 Januari 2024.
“Kami itu ditegaskan bahwa mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah, oleh karena itu, tentu kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini, bagaimana dengan hal-hal itu? Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari,” ujarnya.
Palguna kemudian memastikan MKMK akan mengirimkan surat sesuai dengan hasil rapat klarifikasi kepada para pelapor agar mereka mendapatkan jawaban khusus dari pihak sekretariat. Di sisi lain, Palguna juga menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengimbau ataupun melarang para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang ada.
“Jadi itu terserah para pelapor itu menafsirkan itu kan, kan kami tidak boleh masuk ke sana, ke substansinya. Nanti kita mengarahkan jadinya. Karena kan gini, lho, hakim itu kan tidak boleh menyuruh, itu tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Adapun rapat klarifikasi MKMK pada Kamis ini dihadiri pelapor dan para kuasa hukumnya. Mereka yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi, Alvon Pratama dan Junaidi Malau, Tegar Afriansyah dan M. Zainul Mustofa, Taufik Wibisono dan Revanka Mulya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu pelapor, Zico Simanjuntak menyebut dirinya sudah mendaftarkan laporan baru atas dugaan pelanggaran dugaan etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Saya sudah membuat laporan baru, di mana saya juga menambahkan fakta-fakta baru terkait perkembangan terkini,” kata Zico.
Namun ia juga tidak mencabut laporan lama yang telah diserahkannya kepada MK beberapa waktu lalu. Zico mengatakan sejumlah fakta terbaru yang ditambahkannya salah satunya soal Anwar yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN.
MK sebelumnya menjadi sorotan usai mengubah syarat usia capres-cawapres melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Anwar duduk sebagai Ketua MK. Putusan itu mengundang pro dan kontra karena putusan itu menjadi karpet merah untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar untuk maju di Pilpres 2024.
MKMK ad hoc saat itu memutuskan bahwa Anwar melanggar kode etik berat dalam penanganan perkara syarat usia tersebut. Karenanya, MKMK mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun ditunjuk sebagai pengganti Anwar.
Belakangan, Suhartoyo resmi melantik tiga Anggota MKMK permanen pada Senin (8/1). Anggota MKMK yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).
(Zs/CNN)
Sentimen: negatif (88.6%)