Sentimen
Positif (79%)
30 Jan 2024 : 01.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

PN Jaksel Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Kedua Firli Besok

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

30 Jan 2024 : 01.48
PN Jaksel Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Kedua Firli Besok

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permintaan pencabutan gugata praperadilan dari eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. PN Jaksel akan membacakan pencabutan gugatan tersebut Selasa, 30 Januari 2024. "Besok akan dibacakan di persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024. Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua. Antara lain, pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya. "Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata Fachri dalam keterangan tertulis Jumat, 26 Januari 2024.   Fahri juga menambahkan pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya. "Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," ujar Fahri. Fahri menyebut masih menimbang kemungkinan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ujar Fahri.

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permintaan pencabutan gugata praperadilan dari eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. PN Jaksel akan membacakan pencabutan gugatan tersebut Selasa, 30 Januari 2024.
 
"Besok akan dibacakan di persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.
 
Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua. Antara lain, pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata Fachri dalam keterangan tertulis Jumat, 26 Januari 2024.
 
Fahri juga menambahkan pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.
 
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," ujar Fahri.
 
Fahri menyebut masih menimbang kemungkinan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi.
 
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ujar Fahri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: positif (79.8%)