Di Bali Sudah di Bawah 40%
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan perkembangan terkini perihal kebijakan Pajak Penghasilan Badan untuk Penyelenggara Jasa Hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut dia, sejumlah daerah batal menerapkan pajak hiburan sebesar 40%-75%. Demikian disampaikan Tito kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).
"Yang di Bali mereka sudah melakukan itu. Karena saya kan zoom meeting dengan gubernur, bupati, wali kota se-Bali. Mereka sudah rapat mengundang pengusaha, tempat hiburan itu dan mereka akan memberikan pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya yang jelas di bawah 40%," ujar Tito.
Pasal 101 yang dimaksud Tito berkaitan dengan insentif fiskal dalam UU HKPD. Pasal itu telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.
Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
Selain Bali, menurut Tito, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumpulkan pengusaha untuk menetapkan besaran ideal pajak hiburan. Intinya harus win-win solution bagi para pihak.
"Tapi kan itu harga dan nilainya itu sesuai UU kan 40%. Tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda," ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, beberapa daerah lain sudah yang sudah menurunkan pajak hiburan adalah Sumatra Barat, Jawa Barat.
"Ada yang 40%, ada yang 50%. Tapi sebelumnya mereka tinggi kemudian diturunkan, tapi yang diturunkan sampai ke bawah 40% sementara yang baru saya pantau dari daerah Bali," kata Tito.
"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan nanti lapangan pekerjaan dan kesulitan usaha pascapandemi Covid-19, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu pasal 101," lanjutnya.
[-]
-
Harga Beras Masih Tembus Rp13.000/ Kg, Stok Beras RI Langka?
(miq/miq)
Sentimen: positif (99.6%)