Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Akan Periksa Bupati Sidoarjo yang Tak Ditemukan saat OTT
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sempat mencari keberadaan Gus Muhdlor pada saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis dan Jumat 25-26 Januari kemarin, namun tidak berhasil ditemukan.
Adapun OTT itu terkait dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan retribusi daerah.
Baca juga: KPK Duga Insentif ASN BPPD Dipotong untuk Keperluan Bupati Sidoarjo
“Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Dalam perkara ini, KPK menduga uang para ASN yang dipotong itu mengalir untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo.
Uang dipotong dan disetorkan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Siska Wati.
Ghufron mengatakan, dalam OTT pihaknya akan menjerat hukum pihak-pihak yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu.
Baca juga: Tangkap 11 Orang dalam OTT Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka
Setelah itu, KPK akan mengembangkan perkara tersebut lebih lanjut, seperti mengusut keterlibatan dan uang yang dinikmati Bupati Sidoarjo.
“Kami sudah sampaikan tadi bahwa di awal dipungut oleh yang bersangkutan tapi peruntukanya diperuntukkan atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati, tentu kepada dua orang ini kami akan konfirmasi,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Kamis dan Jumat pekan lalu di Sidoarjo. Dalam upaya paksa itu mereka mengamankan 11 orang, termasuk orang dekat Gus Muhdlor yakni kakak ipar dan ajudannya.
Namun, setelah melakukan gelar perkara KPK hanya menetapkan Siska sebagai tersangka.
Ghufron mengungkapkan, pada 2023 BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.
Baca juga: Penyidik KPK Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT Pekan Lalu, Tapi Tak Ketemu
Dari perolehan itu, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif. Namun, uang itu dipotong secara sepihak oleh Siska.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.
Sepanjang 2024, Siska bisa mengumpulkan uang potongan dari insentif ASN sebesar Rp 2,7 miliar.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (91.4%)