Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2024 : 16.19
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

28 Jan 2024 : 16.19 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku Penganiayaan, Poniman (53), di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan Jumat, (26/1/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Rama Aditya, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Poniman.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon SH. menjelaskan, penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah menerima laporan dari korban Rama Aditya. Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.

“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Setelah penangkapan, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya.

Kapolsek Medan Labuhan menambahkan, pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol P.S. Simbolon.(mag-1/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku Penganiayaan, Poniman (53), di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan Jumat, (26/1/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Rama Aditya, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Poniman.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon SH. menjelaskan, penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah menerima laporan dari korban Rama Aditya. Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.

“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Setelah penangkapan, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya.

Kapolsek Medan Labuhan menambahkan, pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol P.S. Simbolon.(mag-1/tri)

Sentimen: negatif (100%)