Sentimen
Tokoh Terkait
Kenapa Bawaslu Hentikan Kasus Anies Baswedan Soal Hoaks dan Fitnah Lahan Prabowo?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran kampanye oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Anies dinilai menyebar disinformasi mengenai lahan milik capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Namun, seiring waktu berlalu, aduan dari pelapor yang mengatasnamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) itu kini tak bisa dilanjutkan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, laporan dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare tidak memenuhi unsur materil. Artinya, perkataan Anies di debat ketiga itu tidak bisa lanjut diperkarakan.
"Nggak ini (tidak dilanjutkan), (laporan PHPB) tidak memenuhi unsur materiil," kata dia, Sabtu, 27 Januari 2024.
Bagja menjelaskan, laporan nihil unsur pidana sehingga mustahil menyeret aduan ke tahap berikutnya. Pun demikian dia menyebut tiadanya bukti dalam aduan tersebut.
"Pidananya nggak ada. Tidak ada bukti. Dugaan pidananya nggak terbukti. Tidak diteruskan menjadi penyidikan kami ataupun temuan. Eh menjadi perkara," ujarnya.
Anies Dilaporkan ke BawasluKelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu buntut pernyataan mengenai luas lahan Prabowo.
Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan, Anies Baswedan telah menyebarkan informasi yang salah, sebab LHKPN mencatat Prabowo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000. Begitu pula halnya soal anggaran kementerian pertahanan RI yang disebut Anies sebesar Rp700 triliun.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidan benar," kata Subadria dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.
Pihaknya juga menyebut bahwa nilai 11 dari 100 dari Anies untuk kinerja Menhan adalah sebuah bentuk penghinaan. Dalam laporannya Subadria melaporkan Anies atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga: TKN Desak Bawaslu Panggil Penyebar Foto Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Asal-usul PolemikKepemilikan lahan capres 02 sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan RI), Prabowo Subianto menjadi polemik usai diselenggarakannya debat putaran ketiga Pilpres 2024.
Dipicu pernyataan capres 01, Anies Baswedan saat debat, soal jumlah lahan tanah milik Prabowo itu kini berbuntut pelaporan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada debat yang dilaksanakan 7 Januari 2024 itu, Anies sempat menyinggung soal lahan milik Prabowo seluas 320 hektar tetapi kemudian dia ralat ketika sesi debat berikutnya menjadi 340 ribu hektar. Data ini dipakai Anies untuk membandingkan kesejahteraan Menhan sedangkan masih banyaknya prajurit TNI dan Polri yang belum punya rumah dinas.
"Maaf Pak Prabowo angkanya terlalu kecil, bukan 320 hektare, tetapi 340 ribu hektare. Saya klarifikasi," kata Anies pada debat. ***
Sentimen: negatif (91.4%)