Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2024 : 22.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Gali Mekanisme Penunjukan Panitera di MA

27 Jan 2024 : 22.01 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Gali Mekanisme Penunjukan Panitera di MA

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Materi pemeriksaan seputar mekanisme penunjukan panitera di Mahkamah Agung (MA). "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses alur dalam penunjukan seorang panitera untuk menangani perkara di MA,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kepentingan penyidik mendalami cara penunjukan panitera di MA. Tapi, kata Ali, informasi itu bakal dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonakif Gazalba Saleh. Informasi serupa juga sejatinya akan didalami penyidik dengan memeriksa pihak swasta Yuliwang. Tapi, dia mangkir saat dipanggil penyidik. "Saksi tidak hadir, dan dijadwalkan ulang," ujar Ali.   KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba. Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Materi pemeriksaan seputar mekanisme penunjukan panitera di Mahkamah Agung (MA).
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses alur dalam penunjukan seorang panitera untuk menangani perkara di MA,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kepentingan penyidik mendalami cara penunjukan panitera di MA. Tapi, kata Ali, informasi itu bakal dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonakif Gazalba Saleh.
Informasi serupa juga sejatinya akan didalami penyidik dengan memeriksa pihak swasta Yuliwang. Tapi, dia mangkir saat dipanggil penyidik.
 
"Saksi tidak hadir, dan dijadwalkan ulang," ujar Ali.
 
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
 
Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)