Sentimen
Positif (88%)
27 Jan 2024 : 21.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang

Diduga Langgar Aturan, Nasabah KPR Subsidi Grand Arfana Pandeglang Banyak yang Sudah Memiliki Rumah

27 Jan 2024 : 21.51 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Diduga Langgar Aturan, Nasabah KPR Subsidi Grand Arfana Pandeglang  Banyak yang Sudah Memiliki Rumah

 

POROS.ID - Developer Kredit Pemilikan Rumah (KPR) GRAND ARFANA yang berlokasi di Kampung Kadu Kanas, Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang diduga melanggar aturan. Pasalnya, dikabarkan banyak nasabah KPR subsidi yang diketahui sudah memiliki rumah pribadi.

Padahal, salah satu syarat bagi nasabah KPR subsidi adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tidak/belum pernah memiliki rumah. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan tidak memiliki rumah dari desa atau instansi berwenang lainnya.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lokasi, Jumat 26 Januari 2024, sedikitnya lebih dari lima warga Desa Sukasari yang sudah resmi menjadi nasabah KPR subsidi tersebut, namun mereka semuanya disebut-sebut sudah memiliki rumah.

"Ada lebih dari lima warga yang ngambil perumahan di sana, padahal semuanya sudah punya rumah di Desa Sukasari ini. Di KPR Grand ARFANA ini ini ada dua jenis rumah, ada rumah subsidi ada juga yang non subsidi, tapi warga di kita rata-raya ngambil rumah yang subsidi," kata salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Kepala Desa Sukasari, Ma'mun mengaku, ia pun telah mendapatkan laporan dari ketua RT dan RW bahwa sudah ada beberapa warga Desa Sukasari yang ngambil rumah subsidi di Grand ARFANA. Tetapi menurutnya, tidak pernah ada satupun warganya yang meminta surat keterangan tidak memiliki rumah ke pihak desa. 

"Padahal yang kami ketahui, salah satu syarat pengajuan KPR subsidi harus ada surat keterangan tidak memiliki rumah dari desa, karena kami yang tahu persis warga yang sudah atau belum memiliki rumah," kata Ma'mun.

Ma'mun pun mengaku menyayangkan hal itu terjadi. Terlebih sejauh ini menurutnya, pihak developer pun tidak pernah ada koordinasi kepada pihaknya. Ia khawatir program pemerintah yang bertujuan untuk membantu warga berpenghasilan rendah ini menjadi tidak tepat sasaran.

"Jangan sampai adanya KPR Subsidi ini tidak tepat sasaran, dan jangan sampai yang ngambil KPR sudah memiliki rumah. Sehingga rumah KPR subsidi itu hanya untuk dijadikan investasi orang-orang berduit saja," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang dari pihak Developer, Fahmi, saat dihubungi melalui WA Messenger, Jumat 26 Januari 2024 sore tidak merespons. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, pu.go.id, disebutkan bahwa berdasarkan  Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diataranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun. ***

Sentimen: positif (88.9%)