Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNJ
Tokoh Terkait
Soal Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Keliru dan Bisa Langgar UUD 1945
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang.
Hal itu dikarekan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden
Sebut Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran Penyimpangan, TPN Ganjar Buka Peluang Lapor ke Bawaslu
"Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945," ucap Ubedilah di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sebab, Presiden bukan sekedar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Di sisi lain, misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan, bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.
Maka posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan, bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral. Tujuannya menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan.
"Agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," kritiknya.
Selain itu, dalam pasal 299 UU pemilu disebutkan bahwa yang boleh kampanye adalah mereka yg sudah didaftarkan sebagai juru kampanye atau tim kampanye.
"Lah, Jokowi memang sudah didaftarkan ke KPU jadi juru kampanya atau tim kampanye ? Tidak ada nama Jokowi di tim Prabowo," ujarnya.
"Faktanya ia telat turut mengkampanyekan Prabowo dan bahkan kampanye untuk partai yang dipimpin anaknya," pungkasnya.
Pencarian Nama Mahfud Md di Akun X Hilang, TPN Ganjar: Kami Telah Kirim Surat ke Elon MuskSentimen: negatif (91.4%)