Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Firli Bahuri Sesegera Mungkin Lakukan Ini

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Jan 2024 : 22.45
Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Firli Bahuri Sesegera Mungkin Lakukan Ini

FAJAR.CO.ID -- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu merupakan yang kedua kalinya dia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini, Firli Bahuri mendadak memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal gugatan Firli ini sudah dijadwalkan sidang perdana dan telah ditunjuk hakim yang akan memimpin.

Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Pengacara Firli, Fahri Bachmid. "Iya betul," ucapnya saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).

Fahri belum merinci ihwal keputusan pencabutan gugatan ini. Dia hanya menyampaikan keterangan resmi akan disampaikan segera kepada publik. "Ada beberapa alasan teknis," jelas Fahri.

Untuk diketahui, gugatan Firli telah masuk di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per tanggal 22 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam perkara ini yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, di mana Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (bs-sam/fajar)

Sentimen: negatif (99%)