Sentimen
Negatif (76%)
26 Jan 2024 : 21.51
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

'Supaya tidak ada lagi Haris dan Fatia lainnya...'

27 Jan 2024 : 04.51 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

'Supaya tidak ada lagi Haris dan Fatia lainnya...'

Disebutkan dalam pasal 66 UU tersebut, "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa digugat secara pidana atau perdata." Sayangnya, pasal itu jarang digunakan hakim atau penegak hukum lainnya. 

"Praktiknya, hakim tidak terlalu menggunakan itu secara berani. Tidak clear dalam memahami perlindungan pembela lingkungan dan hak asasi manusia. Jadi, menurut saya, harus ada aturan yang lebih mengikat. Bisa di level peraturan pemerintah dari pelaksanaan Pasal 66 UU 32 tahun 2009. Agar semakin jelas," ucap Isnur.

Penguatan regulasi, tegas Isnur, diperlukan untuk mencegah kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan HAM terus berulang. Ia mencontohkan pemidanaan terhadap pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. 

"Jangan sampai yang dialami Haris Azhar dan Fatia dialami yang lain. Bayangkan KomnasHAM sudah memberikan jaminan perlindungan dengan pernyataannya. Justru kejaksaan mendapatkan sindiran yang sangat memalukan," ucap Isnur. 

Haris dan Fatia berkonflik dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sebuah siniar Youtube pada Agustus 2021, keduanya mengungkap keterlibatan salah satu perusahaan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. 

Merasa dicemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. Kasus keduanya ditangani Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Kejaksaan menuntut Haris dan Fatia dengan vonis penjara 4 dan 3 tahun. Namun, majelis hakim memvonis bebas keduanya awal Januari 2024. 

Kepada Alinea.id, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Hari Kurniawan membenarkan maraknya kasus-kasus berkategori SLAPP yang menimpa kalangan aktivis lingkungan dan pejuang HAM. 

Selain itu, Hari sepakat isi pasal 66 UU PPLH jarang dipakai aparat penegak hukum saat menangani kasus yang melibatkan aktivis. "Pada level kehakiman juga belum komprehensif diterapkan," ucap Hari. 

Pada 2021, menurut Hari, KomnasHAM sebenarnya pernah merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat aturan tentang pembela HAM di semua sektor. Namun, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. 

"Pembela HAM tidak hanya di sektor lingkungan, tapi di semua sektor. Ancaman terhadap pembela HAM itu sangat memprihatinkan. Jadi, memang perlu adanya peraturan baru yang segera dibuat," ucap Hari.


 

Sentimen: negatif (76.2%)