Sentimen
Negatif (98%)
26 Jan 2024 : 16.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

26 Jan 2024 : 16.50
Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:

Polda Kirim Ulang Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1).

Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

Gugatan itu, didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024.

Gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

Sementara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri. Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta. (Pon)

Baca Juga:

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua

Sentimen: negatif (98.1%)