Sentimen
Positif (79%)
26 Jan 2024 : 17.08
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

KPU Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Honornya

26 Jan 2024 : 17.08 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Honornya

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pelantikan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 secara serentak hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS, jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Adapun pelaksanaan pelantikan tersebar di 71.000 lokasi pelantikan anggota KPPS di seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Hasyim menambahkan, setelah pelantikan KPPS Pemilu 2024, pihaknya akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek). Bimbingan teknis KPPS Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu 25-27 Januari 2024.

Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di titik-titik pelantikan.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Pihak Politisasi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye 

Honor KPPS Pemilu 2024

Besaran honor KPPS 2024 marak diperbincangkan masyarakat Indonesia, terutama calon peserta PPK dan PPS.

Melihat beban kerja yang diemban, KPU Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Saya Tetap Netral, Kalau Presiden Jokowi Bilang Begitu Ya Sudah

Parsadaan menuturkan pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.

Tugas dan Honor KPPS 2024

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Memihak dalam Pemilu Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi

- Susunan Anggota KPPS

Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 orang, terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota KPPS

dan enam orang anggota KPPS

- Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

Mengumumkan DPT di TPS; Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Kaesang: Kalau Kesal dengan Mas Gibran, Coblos Saja Wajahnya

- Wewenang KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk:

Menempelkan DPT di TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Besaran Honor Anggota KPPS 2024

Terdapat perbedaan besaran gaji KPPS 2024 berdasarkan jabatannya. Namun besaran gaji KPPS pemilu 2024 dinyatakan naik dari tahun sebelumnya. Gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1.200.000. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1.100.000.

Kenaikan gaji juga diikuti oleh petugas pemilu 2024 lainnya. Meski demikian, gaji KPPS berbeda dengan PPK dan PPS. Diketahui gaji ketua PPK pemilu tahun 2024 sebesar Rp2.500.000 dan Rp2.200.000 untuk anggota.

Ketua PPS 2024 menerima gaji sebesar Rp1.500.000 dan anggotanya sebesar Rp1.100.000.***

Sentimen: positif (79%)