KPU dan BAWASLU Bekerja Untuk Seluruh Bangsa Bukan Milik Stakeholder
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Perihal temuan publik dan termasuk berdasarkan informasi dari berbagai media publik, terdapat 52 juta suara fiktif untuk pemilu di 2024.
Namun atas adanya temuan publik tesebut Komisi Pemilihan Umum/ KPU membantah dugaan 52 juta data aneh yang ditemukan oleh perkumpulan dari masyarakat Warga Negara Indonesia untuk Pemilu Jurdil.
Bantahan yang disampaikan secara resmi oleh KPU. Adalah sebagai berikut ;
” Data ganda dan invalid yang ditemukan hanya sekitar 1,2 juta dan berangsur dihapus sebelum penetapan daftar pemilih tetap “.
Makna hukumnya, justru Kpu sudah membenarkan dan telah menemukan ada suara bodong atau kecurangan suara dengan jumlah hanya 1,2 juta, ini justru menjadi sebuah pengakuan hukum soal adanya fakta kecurangan. Hanya berbeda selisih jumlah temuan masyarakat, dengan temuan KPU. Namun subtansi kecurangan faktanya diakui memang ada oleh KPU, dan jumlah 1, 2 juta suara kecurangan bukan jumlah hal yang sedikit, ini jumlah serius dan cukup fantastic, hal jumlah jutaan ini, hal yang dapat berdampak krusial, karena dapat saja berakibat kemenangan kekurangan untuk mengisi kemenangan satu putaran pada pilpres, ini faktor perbuatan curang yang jelas – jelas merupakan kejahatan terhadap konstitusi, karena menabrak UU. NO. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.
Lalu apa tindakan hukum Bawaslu atas temuan publik dan pengakuan KPU ?
Tanda – tanda kecurangan lainnya, adalah telah ditemukan didahulukannya pemilu dengan melakukan pencoblosan pemilu Pilpres di Taipei pada Desember 2023 , namun KPU dan Bawaslu dimata masyarakat tidak atau belum melakukan upaya hukum apapun secara konkrit dan idealnya sesuai merujuk ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahannya mutlak, secara terang benderang jika merujuk PKPU Pilpres, karena secara hukum, sesungguhnya telah ditetapkan pemilu legislatif dan pemilu pilpresakan dilangsungkan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Lalu apa tindakan hukum secara admintratif KPU ? KPU Hanya menyatakan pemilu di Taipei tidak sah. Kalau cukup sekedar menyatakan seperti itu, KPU. tidak menyia – nyiakan taringnya yang dipayungi hukum untuk mengambil tindakan termasuk melaporkan perbuatan curang tersebut kepada Bawaslu agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Lalu apa langkah hukum adminstratif Bawaslu ?
Bahwa secara prinsip, Bawaslu dalam bekerja sebagai badan pengawas pelaksanaan pemilu, sesuai sistem hukum UU. RI. No. 7 Tahun 2017, Bawaslu tidak harus menindak sesuatu harus berdasarkan adanya pengaduan/ laporan terkait adanya pelanggaran setiap individu atau oleh kelompok masyarakat atau peserta kontestan pilpres atau tim ses dari para kontestan.
Namun ketika Bawaslu menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan Pemilu, dapat melakukan klarifikasi dan investigasi, terlebih pelanggaran Pemilu di Taipei booming, sehingga sudah sesuatu hal kabar yang merupakan ” notoire feiten”. Sudah sepengatahuan umum. Bahkan KPU. Terang – terangan menyatakan publis dihadapan publik, pemilu yang diadakan di Taipei tidak sah.
Lalu Bawaslu berbuat apa, publik tidak jelas mengetahui, apa langkah dan peran bawaslu untuk membongkar sindikat atau mafia politik serta siapa bandit pelakunya. Apakah staf konsul RI atau duta besarnya. Atau WNI tenaga kerja Taipei ?
Jelasnya, pastinya gak jelas.
Sementara hukum yang berlaku terkait Pemilu tidak dikenal dan tidak ada pasal tentang lebih dulu diselenggarkan pemilu di suatu daerah, dengan alasan apapun, melainkan yang ada selain pemilu diselenggarakan secara tepat waktu, sesuai hari dan tanggal yang telah ditentukan oleh KPU, yakni 14 Februari 2024. Selebihnya adalah ketentuan penundaan pemilu di suatu daerah, akibat daerah tersebut terjadi bencana alam, sehingga berakibat force mejeur atau keadaan darurat, sehingga di daerah yang terkena bencana alam tersebut diadakan pemilu susulan dengan ketentuan penetapan jadwalnya oleh KPU.
Maka, mengingat, temuan Publik serta Pengakuan KPU seperti uraian tersebut diatas. Serta disandingkan dengan pemilu harus Jujur dan Adil, serta Pemilu pilpres adalah demi untuk mendapatkan calon pemimpin bangsa yang kredibel dan akuntabel. Bersih dari segala hal karena kepribadiannya bakal menjadi tuntunan atai pedoman attitude yang role model, termasuk bakal menjadi subjek bukum yang bakal dituntut bangsa ini ( Lintas Sara ) keberhasilannya di semua sektor utamanya keberhasilan di bidang ekonomi, hukum dan politik serta adab atau moralitas
Oleh karenanya publik berharap dan bersandar serta berdasarkan hukum sesuai konsitusi serta tanggung jawab KPU. selaku Penyelenggara PEMILU PILPRES dengan segala tanggung jawab hukum serta moralitas, yang mesti sesuai dengan ucapan sumpah, akan berlaku amanah jujur dan adil dalam melaksanakan tupoksi sehingga KPU dan Bawaslu tidak membuat timbulnya sak wasangka bahwa KPU dan Bawaslu bekerja tidak jujur dan tidak berlaku adil sesuai keharusan jabatan yang mereka emban, melainkan menindak sesuatu pelanggaran hanya karena orderan dari pihak tertentu atau orderan dari stake holder pemilik hajat tertentu. Atau kedua lembaga yang mendapat gaji rakyat ini mengkhianati kepercayaan publik, malah menimbulkan kekhawatiran pola kerja keduanya akan melahirkan peristiwa chaotic di tengah masyarakat pasca pemilu pilpres, oleh sebab kausalitas perilaku KPU. dan Bawaslu yang nampak tidak kredibel tidak objektif, tidak proposional dan tidak akuntabel.
(Zs/NRS)
Sentimen: negatif (100%)