Sentimen
Negatif (98%)
26 Jan 2024 : 11.13
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bojonegoro

Kasus: HAM, Maling, pencurian

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ali Mustofa

Ali Mustofa

Laporkan Kami Jika Ada Permainan Penegakan Hukum dari APH

26 Jan 2024 : 11.13 Views 4

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Laporkan Kami Jika Ada Permainan Penegakan Hukum dari APH

Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto mendorong masyarakat untuk melapor jika ditemukan indikasi permainan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika ada potensi ketidaknetralan aparat dalam menangani kasus hukum, laporkan ke kami. Karena kami juga punya hak-hak kedewanan,” ujar anggota DPR RI yang membidangi Hukum, Ham dan Keamanan, Kamis (25/1/2024).

Menurut pria yang juga merupakan Ketua Umum Cabang Olahraga Rugbi itu, Komisi III punya komitmen kuat untuk penegakan keadilan yang terwujud tanpa pembeda terhadap siapapun. Dalam konteks kasus per kasus, harus dilihat secara utuh substansi kasusnya.

“Hukum tidak bisa sembarangan diterapkan kepada setiap orang dalam setiap kasus, meskipun memiliki persamaan. Alat bukti, dan keyakinan APH ini juga penting,” ungkapnya.

Sementara menanggapi adanya dugaan Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah yang mengkriminalisasikan warganya karena mencuri ayam perlu dilihat secara utuh. Terdakwa Suyatno (58) kini harus menjalani hukuman dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kita tahu negara kita adalah negara demokratis, sehingga hukum menjadi panglima, pelaksanaan hukum pun harus dijalankan secara transparan, independen, dan tidak tebang pilih,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, jangan sampai keadilan hukum tercederai karena kasus maling ayam harus menjalani hukuman, tetapi maling uang negara tidak dihukum. “Komisi III punya konsen yang kuat, siapa pun yang mencuri uang negara harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengungkapkan, bahwa pelimpahan kasus pencurian ayam tersebut sebelumnya telah diupayakan dengan penyelesaian secara restorative justice (RJ) namun tidak gagal.

“Kita upaya mendamaikan tapi tidak berhasil sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, kasus pencurian ayam itu terjadi pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ayam jago milik Kades Pandantoyo itu dititipkan di rumah sepupunya, Ali Mustofa.

Saat itu lah, diduga Suyatno (58) mencuri ayam yang ada di sangkar dengan cara memutus tali rafia yang diikat di kaki ayam. Keesokan paginya, ayam jago itu berkokok di rumah terdakwa. Mendengar kokokan ayamnya, Ali kemudian membuntuti terdakwa saat hendak menjualnya ke Pasar Temayang.

Hingga akhirnya, kasus pencurian ayam itu dilaporkan ke kepolisian. Pada 10 Januari 2024 terdakwa mulai ditahan dan kasusnya mulai masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. [lus/ian]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (98.4%)