Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Temanggung
Tokoh Terkait
Viral Soal Presiden Boleh Kampanye, Ini Penjelasan KPU RI
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com)– Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo membuat pernyataan cukup mengejutkan dan sontak menjadi viral kaitan pernyataan Menteri hingga Presiden boleh memihak bahkan ikut kampanye.
Hal ini sontak menjadi viral lantaran banyak yang mengkaitkan dan dihubungkan dengan kemudahan kampanye dari pejabat negara seperti presiden atau menteri yang ditujukan untuk paslon nomor dua dengan cawapresnya tak lain adalah sang putra sulung presiden yakni Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kemudian angkat bicara.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari.
Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye.
Dia menyebut apa yang dikatakan Presiden Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolehkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan presiden juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Komjen (Purn) Condro Kirono ikut mengomentari polemik pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilihan Umum (Pemilu).
Dirinya pernyataan Presiden Jokowi tidak menyalahi aturan.
“Dalam Undang Undang Pemilu (hal itu) telah diatur,” imbuh Condro disela menghadiri acara Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran dari Barisan Petani Tembakau Temanggung dan Sarikat Petani Maju Temanggung Jateng Kamis (25/1/2024) dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada pembatasan tertentu terkait seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden. Adapun yang melakukan pembatasan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Beberapa pembatasan seperti tidak boleh mempergunakan fasilitas negara, harus mendapatkan cuti dinas dan semua ini yang mengatur (mengawasi-red) adalah Bawaslu,” jelas Condro Kirono. [aje]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (98.1%)