Sentimen
Negatif (87%)
26 Jan 2024 : 03.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Perkara Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Pegawai Terlibat Akan Dipidana 

26 Jan 2024 : 03.50 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perkara Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Pegawai Terlibat Akan Dipidana 

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus pungli tersebut menyeret 93 pegawai lembaga antirasuah. 

"Perkara pungli Rutan sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 Januari 2024. 

Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu jalannya persidangan kode etik. Diketahui, 93 pegawai tengah menjalani pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Lebih lanjut Alex mengungkapkan praktik pungli di Rutan KPK sudah berlangsung sejak 2018. Menurutnya, perbuatan pidana tersebut dilakukan secara terstruktur. 

Baca Juga: Dihipnotis di Taman Kopo Indah Bandung, Seorang Ibu Kehilangan Uang dan Emas dengan Total Kerugian Rp200 Juta

"Sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," tutur Alex. 

Perbuatan pungli baru ketahuan dilakukan secara masif setelah adanya pendalaman perkara. Sebelumnya, KPK hanya mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pegawai yang melakukan pungli. 

"Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, ternyata masif. Ya sudah kita tunggu saja (penanganannya)," ujar Alex. 

Baca Juga: Heboh Aksi Tim Kampanye Catut Malaikat Jibril Serukan Seluruh Makhluk Pilih Anies Baswedan

Pungli di Rutan Dilakukan Terstruktur 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus dugaan pungli di Rutan KPK dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, pungli melibatkan banyak pihak yang memiliki perannya masing-masing. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan ada yang berperan sebagai koordinator di masing-masing rutan, dan ada juga yang bertindak sebagai pengepul. 

“Sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," ucap Ali. 

Baca Juga: Kecewa dengan Demokrasi Saat Ini, BEM se-Bandung Raya Gelar Aksi

Ali memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan pungli secara etik dan pidana. Untuk mencegah kasus serupa terulang, KPK akan bekerjasama dengan Kemenkumham untuk memperbaiki tata kelola Rutan. 

93 Pegawai KPK Disidang Etik Terkait Kasus Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK. Anggota Dewas Albertina Ho menyebut sidang etik digelar mulai Januari 2024.

Albertina memastikan puluhan pegawai yang diduga terlibat pungli harus mempertangungjawabkan perbuatannya secara etik sesuai aturan yang berlaku. 

“Pungli sudah mau sidang. Betul. Belum, belum tahu tanggalnya tapi akan disidangkan,” kata Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Apakah Istri Presiden atau Ibu Negara Boleh Ikut Kampanye? KPU Beri Penjelasan

“Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat. 93 orang yang akan naik sidang etik,” ucapnya menambahkan.

Albertina belum membeberkan identitas 93 pegawai KPK yang menjalani sidang etik. Dia hanya memastikan bahwa nilai pungli di Rutan KPK lebih besar dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.

“Lebih tentu saja, nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” tutur Albertina.***

Sentimen: negatif (87.7%)