Sentimen
Positif (98%)
25 Jan 2024 : 09.33
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kasus: KKN, nepotisme

Partai Terkait

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

25 Jan 2024 : 16.33 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Syaratnya, harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya, tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik. Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi – Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut

KETERANGAN itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1). “Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terang dia kepada awak media.

Selain presiden, dia menyatakan, para menteri memiliki hak yang sama. Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik. “Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.

Dia lantas kembali menggarisbawahi, pilihan-pilihan politik tersebut boleh ditunjunjukan oleh presiden dan para menteri tanpa menggunakan fasilitas negara. “Pegangannya itu aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau tidak boleh, jangan,” tambah dia.

Lantas, apakah Jokowi akan ikut berkampanye dan menyatakan keberpihakannya dalam Pemilu kali ini? “Nanti dilihat,” ujarnya.

Menurut dia, digunakan atau tidak hak politik itu tergantung individu masing-masing. “Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata dia menegaskan.

Saat ditanya terkait dengan kesiapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD untuk menanggalkan jabatannya, dia menjawab singkat. Menurut Jokowi, itu adalah hak Mahfud sebagai menteri. “Ya itu hak dan saya sangat menghargai,” imbuhnya.

Keterangan itu direspons beragam oleh banyak pihak. Termasuk tim kampanye tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Co-Captain Timnas Amin, Jazilul Fawaid menilai, perkataan Jokowi menunjukkan adanya kepanikan. “Kami minta semuanya memukul kentongan untuk membangunkan kesadaran menyelamatkan demokrasi dan menyelamatkan Pemilu dari kecurangan,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Gus Jazil mengingatkan, salah satu semangat reformasi mengamanatkan anti KKN. Sebab, praktik tersebut telah menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan dan pemerintahan yang tidak bersih. “Rakyat hari ini saya yakin cerdas untuk memaknai apa yang menjadi statement dari para elite kita, termasuk presiden,” paparnya.

Dia juga mengomentari ungkapan perpisahan dari Mahfud untuk meninggalkan kabinet. “Apa yang dinyatakan Prof Mahfud kalau saya pribadi, itu sudah goodbye (perpisahan, Red), tinggal mengembalikan (jabatan, Red) kepada presiden,” kata Jazil.

Pria yang juga menjadi Waketum PKB tersebut menjelaskan, secara normatif memang tidak ada masalah jika menteri aktif tidak mundur saat pencalonan. Namun, secara etika, memang bisa bermasalah. Terlebih, jika kembali pada semangat reformasi yang tidak menghendaki adanya KKN dalam penyelenggaraan negara.

Sementara, Co-captain Timnas AMIN lainnya, Sudirman Said yakin Presiden Joko Widodo akan condong mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Sudirman mengatakan, itu karena Gibran adalah putra sulung Jokowi. “Memang mau tidak mau kan terlihat pak presiden condong pada satu calon, kalau mau lebih terus terang putranya ikut menjadi bagian dari kontestasi dan pasti arahnya ke sana,” kata Sudirman.

Sudirman menilai, publik mungkin bisa agak menerima jika Gibran tak maju sebagai cawapres atau maju tanpa melalui cara mengubah undang-undang lewat Mahkamah Konstitusi. Namun ia menilai, cara Gibran maju sebagai cawapres menggunakan cara-cara yang dipaksakan. “Dan ini terus di terobos sehingga hasilkan kita ingatkan ada soal etik dalam pencalonan, kedua ini makin hari makin ada penurunan norma demi capai tujuan, yang tujuannya adalah untuk kepentingan keluarga,”kata dia.

Sudirman menganggap Jokowi pun tak konsisten terkait pernyataannya. Awalnya Jokowi mengatakan akan netral di Pilpres, namun kini mengatakan bisa berpihak dengan berlindung pada undang-undang.

Menurutnya, Jokowi pun sangat berpotensi menggunakan fasilitas negara jika nanti benar-benar ikut mengampanyekan salah satu peserta Pilpres 2024. Sudirman berkaca ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM sangat sulit untuk lepas dari pelbagai fasilitas negara yang melekat.

“Pernah enggak saya lepas dari fasilitas negara? Sulit kan? ke mana-mana dengan mobil dinas, tinggal di rumah dinas. rombongan ke luar kota diurus oleh dana negara. itu baru menteri tuh, bagaimana dengan presiden? presiden itu sekali bergerak, ratusan orang karena ada Paspampres, kendaraan, fasilitas penginapan,” kata dia.

“Saya kira kita semua kaget, semua terkejut karena itu seperti berbalik dengan apa yang selama ini diungkapkan terus menerus,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membela pernyataan Jokowi. Dia mengatakan, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Kemudian, Habib juga menyebut, larangan presiden mendukung calon sudah otomatis runtuh dengan adanya pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan presiden kembali maju dalam pilpres. Sebab, saat kembali maju, secara otomatis, presiden punya sikap politik. “Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” ujarnya kemarin.

Habib mencontohkan, praktik yang terjadi di sejumlah negara termasuk Amerika Serikat. Di mana seorang boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. “Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” terangnya.

Dalam konteks Indonesia, batasan hanya terdapat pada mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut diatur pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian pasal 547 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Bawaslu yang punya wewenang untuk mengawasinya. “Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya. Sebab, ada aturan berlapis dan lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut, dirinya boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Chico, secara undang-undang, presiden tidak dilarang memihak dan berkampanye. “Apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak menyalahi undang-undang,” terang dia kemarin.

Namun, kata Chico, pernyataan Jokowi itu tentu akan memantik pro kontra dari masyarakat. Publik bisa beranggapan bahwa Jokowi akan melanggar etika jika ikut memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pilpres 2024. “Jadi, ada etika yang dilanggar presiden,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, publik akan menganggap Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam pilpres, jika dia memihak dan mengampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran merupakan putra Jokowi. Chico menegaskan bahwa nepotisme akan semakin mengental, jika nanti secara terbuka Jokowi mendukung anaknya dalam kontestasi lima tahunan itu. “Anggapan masyarakat tentang nepotisme akan semakin kental,” paparnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyati mengkritik pernyataan Jokowi. Selain dangkal, yang dikatakan Jokowi berbahaya jika digunakan sebagai pembenaran bagi presiden, menteri dan seluruh pejabat untuk menunjukkan keberpihakan.

Apalagi, Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan salah satu calon yang merupakan anak kandungnya. “Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujarnya kemarin.

Ninis menambahkan, klaim Jokowi hanya didasarkan pada pasal 281 ayat 1 UU 7/2017 yang memberi ruang pejabat berkampanye. Padahal di pasal 282 ditegaskan bahwa pejabat negara hingga level kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. “Jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu,” tegas Ninis.

Oleh karenanya, dia mendesak Jokowi menarik pernyataan yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berpihak. Sebab itu berpotensi disalahgunakan sebagai pembenaran pemanfaatan pejabat negara. Lebih lanjut lagi, Ninis meminta Bawaslu untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya upaya ketidaknetralan penyelenggara negara. (far/lum/syn/tyo/jpg)

Sentimen: positif (98.5%)