Pemburu Liar Ditangkap di Taman Nasional Way Kambas, Polisi Sita Potongan Tubuh Rusa
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Seorang pemburu liar bernama Satirat alias Tirat (45) tidak berkutik, saat kedapatan sedang melakukan aktivitas perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan bahwa pengungkapan salah satu komplotan pemburu satwa di TNWK itu berawal dari patroli Polhut.
Pengungkapan kasus tersebut, saat petugas melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, bahwa ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar.
"Anggota Polhut yang mendapati Informasi dari masyarakat bahwa ada 6 orang yang menggunakan 4 motor memasuki hutan TNWK. Selanjutnya Tim Polisi Hutan melakukan pengecekan dan pengejaran lalu melihat pelaku atas nama Satirat beserta temannya menggunakan sepeda motor," kata AKBP M. Rizal, Kamis (25/1/2024).
Dalam penyergapan yang dilakukan Polhut, Satirat berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti hasil perburuan. Sehingga. Tim Patroli Hutan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan kemudian mengamankan pelaku atas nama Satirat dengan 4 sepeda motor.
"Kemudian diamankan juga 1 ekor Rusa yang sudah dipotong, 1 Senter, 1 Korek Api, 1 buah tas pinggang, 1 buah sarung golok, 1 buah plastik tenda, seperangkat alat setrum ikan, seperangkat alat servis sepeda motor dan peralatan memasak," beber AKBP M. Rizal..
AKBP M. Rizal menerangkan bahwa penangkapan pemburu satwa liar itu dilakukan Polhut di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034 TNWK.
"Tersangka diduga nekat masuk kedalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Ia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah dengan menggunakan senjata api dan mesin setrum ikan.
"Pelaku masuk dalam kawasan hutan Balai Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur dan melakukan perburuan terhadap satwa hewan jenis rusa dengan menggunakan senjata api serta pelaku juga melakukan penyetruman ikan di Sungai Wako," pungkasnya.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu empat unit sepeda motor, perlengkapan masak, 7 buah jaring, dan 4 alat setrum ikan.
Lalu, bagian tubuh rusa diantaranya, Kepala, Kaki, Tulang Rusuk, Bagian organ dalam dan dua lembar kulit rusa. Kemudian 9 karung ikan jenis gabus dan lele seberat 155 kilogram.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sentimen: negatif (95.5%)