Sentimen
Negatif (95%)
25 Jan 2024 : 17.54
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Periksa Petinggi Harita Group dan NCKL Terkait Suap Perizinan

25 Jan 2024 : 17.54 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Periksa Petinggi Harita Group dan NCKL Terkait Suap Perizinan

Gery David Sitompul | Kamis, 25/01/2024 12:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi Harita Group atau anak perusahaannya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Mereka yang dipanggil ialah General Manager Government Relations & Compliance Harita Nickel, Mordhekhai Aruan dan pegawai PT Trimegah Bangun Persada, Tus Febrianto.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menjerat Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada, Stevi Thomas dan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara, Ahmad Purbaya sebagak saksi dalam perkara ini.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Yang pasti, seseorang dipanggil dan diperiksa karena diduga banyak mengetahui soal perkara dimaksud.

KPK memastikan akan mendalami motif dugaan pemberian suap dari Stevi Thomas kepada Abdul Gani Kasuba. Lembaga antikorupsi juga akan mendalani apakah pemberian suap itu untuk kepentingan korporasi atau tidak.

"Penyidk yang nanti akan memeriksa semua keterangan. Karena dalam melakukan pemeriksaan menurut hukum itu menggunakan asas audi et alteram partem, jadi semua pihak didengar sehingga tidak ada satu pihak pun yang akan bisa memberikan keterangan yang tidak memberikan suatu kepastian. Jadi si A boleh mengatakan tidak tetapi si B C mengatakan Iya, jadi inilah pentingnya pemeriksaan yang menggunakan asas audi et alteram partem jadi mendengar semua pihak ngga boleh satu pihak, ini kan sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangannya, Kamis 18 Januari 2024.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga memastikan pihaknya akan mendalami motif dugaan pemberian suap dari Stevi Thomas kepada Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian suap dari petinggi di Harita Group itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

"Masih terus dalam pengembangan," tegas Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ucap Nawawi.

Selain itu, rumah Stevi Thomas dan kantor Trimegah Bangun Persada telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu.

"Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman (penyidik KPK)," kata Nawawi.

Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim; dan  pihak swasta, Khristian Wuisan.

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba diduga banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

KPK mengisyaratkan akan mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara. KPK sudah mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel.

TAGS : KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group NCKL PT Trimegah Bangun Persada

Sentimen: negatif (95.5%)