Sentimen
Negatif (61%)
25 Jan 2024 : 11.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

25 Jan 2024 : 11.20
KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial (Mensos) sekaligus eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi dugaan korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari Direktur Utama perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Idrus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

Baca juga: Gugat KPK, Helmut Hernawan Klaim Tak Pernah Ada Suap ke Eddy Hiariej

“Hari ini  bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Idrus Marham (wiraswasta),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar dan staf legal PT CLM Andi Nisa.

Adapun Zainal merupakan pengusaha yang berselisih dengan Helmut dalam perebutan kepemilikan saham PT CLM.

Menurut Ali, sampai saat ini Idrus belum hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menghadap penyidik di ruang pemeriksaan.

“Sejauh ini belum kelihatan,” ujar Ali.


Dalam perkara ini, Eddy bersama-sama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

Baca juga: Tak Tahan Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI ke PN Jakarta Selatan

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Saat ini, Eddy dan Helmut tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (61.5%)