Sentimen
Tokoh Terkait
KPU Sebut Soal Jokowi Memihak dan Kampanye Ada di UU Pemilu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Kepala Negara dan Menteri boleh berpihak hingga kampanye saat Pemilu membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, ikut angkat bicara.
Menurut Hasyim, pernyataan Jokowi tidak salah karena sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di Undang Undang Pemilu sudah diatur, apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut ada di Undang Undang Pemilu," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/1).
Baca juga: KPU Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Dilarang Berkampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kiri) meninjau pelaksanaan bimbingan teknis secara serentak anggota KPPS Pemilu 2024, Kamis (25/1). Foto: ANTARA/Genta Tenri MawangiHasyim menjelaskan, jika presiden ingin ikut serta secara langsung dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara.
"Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan enggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti)," ujar Hasyim.
Hasyim juga menyebutkan, UU Pemilu sudah jelas mengatur pejabat negara yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye pada pemilu.
Presiden hingga Menteri boleh melakukan kampanye. Sementara itu, ketua MA, ketua MK, kepala BPK, ASN, TNI, dan Polri dilarang ikut kampanye.
"Jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh kampanye juga sudah diatur," tutur Hasyim.
Hasyim menilai, pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye oleh presiden, para menteri dan pejabat negara lainnya dilakukan Bawaslu. Termasuk juga dengan pengawasan potensi penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.
"Yang menjalankan penugasan pengawasan dan penegakan hukum, Bawaslu,” jelas dia.
Baca juga: Bela Jokowi, Yusril: Presiden Boleh Berpihak Pada Pemilu
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pernyataan Jokowi itu tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Rabu (24/1) kemarin.
Meski begitu, kata Idham, norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujar dia.
Idham juga tidak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak. Dia menyebut itu bukan hal yang harus dikomentari KPU.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucap dia. (knu)
Baca juga: Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu
Sentimen: netral (50%)