Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
ASN Mau Jadi Kepala Daerah Saja Mundur, Jabatan Sepenting Presiden Kok Enggak Mundur?
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengaku heran dengan pejabat tinggi negara yang tak mau mundur dari jabatan, meski terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Padahal, kata Djohan, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah saja diharuskan untuk mundur dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau ASN mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN. Mengapa di jabatan sepenting presiden wapres kok nggak mundur, ada apa ini," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Cak Imin Dukung Mahfud jika Ingin Mundur dari Kabinet Jokowi
Padahal, menurut Djohan, kontestan pilpres yang masih menjabat bisa menggunakan sumber daya dan kekuatan lembaga atau kementerian yang dipimpin untuk kepentingan pemenangan.
"Oleh karena itu, yang paling ideal sebaiknya pejabat publik yang maju dalam jabatan elected official seperti Pak Mahfud dan sebagainya haruslah mengundurkan diri," imbuh mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Tradisi mundur dari jabatan sebenarnya sudah berjalan di tingkat daerah. Misalnya seorang gubernur harus mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Tidak boleh jadi caleg masih jadi gubernur, tradisi itu kan ada dan diakui dalam norma yang berlaku yang ada," imbuhnya.
Baca juga: Bantah Mundur, Ngabalin Mengaku Cuti dari KSP karena Jadi Caleg
Para menteri yang terlibat dalam Pilpres 2024 dinilai sebagai inkonsistensi kebijakan di tingkat pusat.
Sebab itu, menurut Djohan, perlu ada Undang-Undang Kepresidenan yang mengatur terkait pejabat negara yang sedang menjabat itu.
"Itulah inkonsistensi dalam kebijakan, itulah harus ada Undang-Undang Kepresidenan," tandasnya.
Sebagai informasi, dari enam kontestan Pilpres 2024, hanya ada dua orang yang tidak memegang jabatan publik yaitu capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Baca juga: Mahfud MD Belum Mundur sebagai Menkopolhukam, Pakar Politik: Banyak Pertimbangan
Sisanya, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih berstatus Wakil Ketua DPR-RI, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menjabat Menteri Pertahanan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih menduduki jabatan Walikota Solo, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.2%)