Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Eks Pejabat Kemenakertrans Reyna Usman sebagai Tersangka
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman sebagai tersangka.
Reyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Ia telah berulang kali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Rumahnya juga telah digeledah penyidik.
Baca juga: KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans
“Hari ini (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ali, saat ini baru dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” tutur Ali.
Adapun Reyna tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK ditemani pengacaranya.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara.
Pada Senin (15/1/2024), BPK menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pengadaan sistem perlindungan TKI ke KPK.
Dalam laporan itu, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,” sebagaimana dikutip dari situs resmi BPK, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: KPK Sebut Kasus Sistem Perlindungan TKI di Kemenakertrans Sudah Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Menurut Asep, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)