Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ISESS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polisi Tak Akan Menahan Firli Bahuri hingga Pemilu Usai
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Polda Metro Jaya tidak akan menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli akan dibiarkan hingga Pemilu 2024 usai. "Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan, tetapi akan terus dibiarkan sampai Pemilu usai," kata Bambang kepada Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2024. Menurut Bambang, Firli bisa saja ditahan usai pemilu. Sebab, kasus yang menjerat eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu akan menjadi pengalihan isu menarik usai pesta demokrasi. "Makanya sejak awal saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai pemilu, karena akan menjadi alat pengalihan isu yang sangat menarik," ungkap Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. "Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023. Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. "Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya. Namun, Firli tak kunjung ditahan dari penetapan tersangka sejak 23 November 2023-24 Januari 2024. Buntutnya, Firli melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan dua kali, karena gugatan pertama ditolak hakim.
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Polda Metro Jaya tidak akan menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli akan dibiarkan hingga Pemilu 2024 usai."Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan, tetapi akan terus dibiarkan sampai Pemilu usai," kata Bambang kepada Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Bambang, Firli bisa saja ditahan usai pemilu. Sebab, kasus yang menjerat eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu akan menjadi pengalihan isu menarik usai pesta demokrasi.
"Makanya sejak awal saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai pemilu, karena akan menjadi alat pengalihan isu yang sangat menarik," ungkap Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya.
Namun, Firli tak kunjung ditahan dari penetapan tersangka sejak 23 November 2023-24 Januari 2024. Buntutnya, Firli melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan dua kali, karena gugatan pertama ditolak hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)