Sentimen
Positif (50%)
25 Jan 2024 : 06.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Setahun UU TPKS, KemenPPPA Segera Rampungkan Aturan Pelaksana

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

25 Jan 2024 : 06.15
Setahun UU TPKS, KemenPPPA Segera Rampungkan Aturan Pelaksana
tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan terus mengoptimalkan implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak disahkan pada 9 Mei 2022.

Setahun berlalu semenjak aturan ini disahkan, KemenPPPA menyampaikan akan segera merampungkan Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU TPKS.

“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Awalnya, ada 10 peraturan pelaksana yang akan menjadi turunan UU TPKS. Namun jumlah tersebut disederhanakan berdasarkan pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati menjadi tujuh peraturan pelaksana.


Jumlah peraturan pelaksana tersebut meliputi tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres).

Beberapa di antaranya adalah Rancangan PP (RPP) tentang Dana Bantuan Korban TPKS; RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; serta Rancangan Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.


Ratna menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS bisa rampung tahun ini.

“UU TPKS mengamanatkan waktu dua (2) tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya. Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif,” jelas Ratna.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyatakan masih ada sejumlah tantangan dalam implementasi UU TPKS. Salah satunya soal penerapan di lingkup aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum belum memahami unsur-unsur tindak pidana dalam UU TPKS,” kata Siti dalam peringatan Setahun UU TPKS di Jakarta, kemarin (11/5).

Juga masih ditemukan perbedaan pemahaman dan penafsiran UU TPKS dengan jaksa penuntut umum ketika menangani perkara kekerasa seksual. Mekanisme perlindungan korban, saksi, dan restitusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga dinilai belum sepenuhnya optimal.

“Keluhan yang lain adalah mekanisme pendampingan korban dan saksi. Belum semua kota memiliki lembaga pendamping," tambah Siti.

Adapun Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan kehadiran UU TPKS membantu menambah pemahaman masyarakat soal kekerasan seksual.

“Pasca adanya undang-undang ini, perkara yang dialami perempuan bisa didefinisikan sebagai TPKS. Jadi betapa penting kehadiran UU TPKS sebagai sumber pengetahuan baru untuk perempuan apa sesungguhnya kekerasan seksual itu,” ujar Anis.

Sentimen: positif (50%)