2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Bakal Dipulangkan dari Guantanamo Setelah Vonis
iNews.id Jenis Media: Nasional
GUANTANAMO, iNews.id - Dua warga Malaysia terdakwa Bom Bali 2002, Mohammed Farik Amin (48) dan Mohammed Nazir Lep (47), kemungkinan akan dipulangkan ke negara mereka setelah pembacaan vonis dalam sidang pekan ini. Keduanya kini ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba.
Juri yang terdiri atas para perwira militer akan menentukan hukuman terhadap keduanya atas peran mereka berkonspirasi terhadap serangan Bom Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang pada Oktober 2002. Dalam sidang sebelumnya, Farik dan Nazir sudah mengaku bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara antara 20 dan 25 tahun.
Berdasarkan negosiasi di balik layar, melalui perjanjian rahasia yang dinegosiasikan para pejabat senior era pemerintahan Presiden Donald Trump, keduanya bisa dipulangkan ke Malaysia sebelum akhir 2024.
Proses hukuman terhadap Farik dan Nazir merupakan bagian dari strategi pemerintah AS yang berusaha menyelesaikan isu keamanan nasional terkait tahanan di Guantanamo melalui negosiasi pembelaan.
Keduanya sudah menjalani tahanan bertahun-tahun di penjara rahasia jaringan CIA di luar AS setelah ditangkap pada 2003.
Untuk mencapai kesepakatan tersebut, jaksa penuntut menghindari litigasi panjang atas penyiksaan terhadap para tahanan pada dua kasus besar, yakni serangan 11 September (9/11) dan pengeboman terhadap kapal perang USS Cole.
Kedua pria tersebut ditangkap bersama Hambali, WNI yang berafiliasi dengan Al Qaeda. Dalam pembelaan, mereka tidak mengetahui langsung bahwa Hambali bertanggung jawab atas serangan Bom Bali.
Mereka baru mengetahui setelah kejadian dari pemberitaan media massa bahwa Hambali diburu akibat serangkaian serangan yang dilakukan Jamaah Islamiyah.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)