Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Fahri Bachmid Ditunjuk Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Fahri Bachmid mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Desember 2023, Firli Bahuri menunjuk dirinya sebagai advokat untuk mewakili kepentingan hukum agar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya beserta tim hukum telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1)," kata Fahri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/1).
Berdasarkan agenda persidangan praperadilan tersebut, kata Fahri, telah terjadwal sesuai rencana yang akan digelar persidangan perdana pada pekan depan, Selasa (30/1), dengan Hakim Tunggal Estiono
Fahri Bachmid menjelaskan, dalam konteks pengajuan praperadilan Firli Bahuri itu, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU- XII/2014, terdapat beberapa pertimbangan penting yang dikirimkan okeh MK.
Di antaranya ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam prinsip negara hukum, asas "due process of law" sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana, menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama oleh lembaga penegak hukum.
"Dengan demikian negara terutama pemerintah, secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi setiap warga negara, negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku," jelas Fahri.
Termasuk, kata Fahri, dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka, dalam mempertahankan haknya secara seimbang. Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk menghormati HAM, dengan menitikberatkan pada asas "due process of law", yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian dengan cara apa rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat, harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU.
"Oleh karena itu setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan, MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikatnya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal, dan jangan dilakukan secara tidak ideal," terang Fahri.
Fahri menguraikan, bahwa Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, telah menegaskan bahwa pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi 2 alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum.
"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada tanggal 12 Mei 2015 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagaimana Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan praperadilan," terang Fahri.
Dalam pertimbangan putusan praperadilan tersebut, Hakim yang memeriksa perkara menyatakan "oleh karena Termohon telah menetapkan tersangka meskipun belum ditemukan bukti awal berupa 2 alat bukti maka penetapan tersebut tidak sah menurut hukum".
"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan," pungkas Fahri Bachmid.Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (99.9%)