Sentimen
Netral (64%)
24 Jan 2024 : 10.32
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur, Libatkan Banyak Pihak

24 Jan 2024 : 10.32 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur, Libatkan Banyak Pihak

Gery David Sitompul | Selasa, 23/01/2024 19:18 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahan (Rutan) Cabang KPK sangat terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tindakan pungli itu diduga terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan C1 KPK dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntut.

"Jadi saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, yang bertindak sebagai koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Ali menjelaskan, rekening yang digunakan untuk menampung uang dari hasil pungli itu bukan rekening dari pihak Rutan Cabang KPK, melainkan dari pihak luar.

"Nah ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga serius kemudian kami tuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan pungli tersebut. Mulai dari etik, pidana hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat.

KPK juga akan melakukan perbaikan sistem pengolahan secara menyeluruh. Hal itu itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Semuanya dalam rangka ujungnya adalah perbaikan secara menyeluruh gitu," kata Ali.

Selain itu, Ali mengungkakan sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik KPK untuk mendalami kasus dugaan pungli tersebut. Di antaranya, 45 mantan tahanan KPK atau narapidana kasus korupsi.

Kemudian, lanjut Ali, penjaga rutan, dan ahli hukum untuk menentukan bahwa kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK adalah kewenangan KPK

"Kemarin kami sampaikan 190 (orang), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.

Ali menyebut para pihak yang mengetahui kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK saat ini sedang berada di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan penyelidik KPK harus melakukan pemeriksaan di Kalimantan Timur.

"Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya," tegas dia.

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di Rutan.

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022.

Adapun setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta. Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai. Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.

TAGS : KPK Pungutan Liar Pungli Rutan Korupsi

Sentimen: netral (64%)